Nunukan,(Bacabah.com)-Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah suatu anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri, memiliki arti merayakan kemerdekaan dan kebebasan dari penjajah.
Begitu hal yang sama juga dirasakan oleh 1.078 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan yang mendapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 80 Tahun ini
Kegiatan seremonial Penyampaian Remisi bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan yang digelar di lantai V Kantor Bupati pada, Minggu (17/08/2025).
Kegiatan ini diihadiri oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Forkopimda Kabupaten Nunukan, Instansi Vertikal Nunukan, pejabat dari BUMN yang ada dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung secara hikmat namun meriah karena menghadirkan sajian dan penampilan persembahan dari narapidana- narapidan binaan Lapas Nunukan, di antaranya persembahan tarian Nusantara dan fashion show yang memamerkan kreativitas hasil tangan- tangan dari warga binaan Lapas Nunukan.
Membacakan Pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana dan anak binaan ke dalam masyarakat”, ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan ketrampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial.
Penyerahan remisi dilakukan secara Simbolis langsung oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, kepada Perwakilan warga binaan.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham dalam rilisnya menyampaikan laporan terkait jumlah penerima remisi pada tahun 2025 ini.
Dikatakannya. berdasarkan data yang ada, dari 1.265 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Nunukan, sebanyak 1.039 WBP memperoleh Remisi Umum I (RU I), 12 orang WBP dinyatakan langsung bebas mendapatkan RU II pada tanggal 17 Agustus dan sisanya masih harus menjalani subsider/denda.
Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Tahun 2025 Lapas Nunukan juga mengusulkan pemberian Remisi Istimewa Asta Dasawarsa kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Rincian penerima Remisi Dasawarsa 2025 adalah :
Remisi Dasawarsa I : Narapidana
yang masih menjalani pidana pokok
penjara: 1.048 orang, dengan
Keterangan a. 420 orang menerima remisi
normal.
b. 628 orang menerima remisi
berdasarkan Kategori PP No.
99 Tahun 2012.
Remisi Dasawarsa II : Narapidana
yang menerima remisi Dasawarsa
dan langsung bebas atau menjalani
subsider/denda RD II : 7 orang langsung bebas.
Remisi Pidana Denda I: Narapidana
yang masih menjalani pidana kurungan/penjara pengganti denda: 18 orang.
Remisi Pidana Denda II : Narapidana yang remisinya menjadikan mereka bebas atau menjalani subsider/denda: RDPD 1 orang Langsung Bebas.
Remisi PMP I Anak Binaan : Anak
Binaan yang menerima pengurangan
masa pidana Dasawarsa 2025: 3 orang.
Puang Dirham, Kepala Lapas Nunukan mengungkapkan bahwa seluruh WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan (untuk remisi umum), berkelakuan baik, dan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan.
Remisi dan pengurangan masa pidana
dasawarsa berlaku bagi semua Narapidana dan Anak Binaan yang putusan pidananya pada tanggal 17 Agustus 2025 telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, disamping mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana umum 17 Agustus 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan remisi / pengurangan masa pidana yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
Remisi dasawarsa juga diberikan kepada Narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat
memberikan motivasi kepada WBP untuk
terus memperbaiki diri, meningkatkan
kedisiplinan, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas”, ujar Puang Dirham. (**/Prokompim).
