Nunukan,(Bacabah.com)-Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan menandatangani Perjanjian Kinerja bersama Bupati Nunukan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Nunukan, Senin (26/1/2026), disaksikan oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat struktural pemerintah daerah.
Perjanjian Kinerja (PK) kepala OPD adalah dokumen komitmen tahunan antara kepala OPD dan pimpinan lebih tinggi (Kepala Daerah) yang memuat target kinerja terukur, anggaran, serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disepakati. PK bertujuan sebagai wujud akuntabilitas, transparansi, dasar evaluasi, serta acuan pemantauan kinerja.
Perjanjian kinerja ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kontrak moral dan profesional yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap kepala OPD.
Perjanjian kinerja ini menjadi pedoman sekaligus komitmen bersama untuk mencapai target pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Dengan PK ini diharap seluruh kepala OPD bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Perjanjian kinerja juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta selaras dengan visi dan misi kepala daerah.
Perjanjian kinerja memuat target, indikator kinerja, serta program prioritas yang harus dicapai masing- masing OPD selama satu tahun anggaran.
Melalui perjanjian ini, kinerja OPD dapat diukur secara objektif. Evaluasi akan dilakukan secara berkala sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas birokrasi.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja diakhiri dengan sesi foto bersama antara Wakil Bupati dan kepala OPD.
Pemerintah daerah berharap melalui langkah ini, pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan terukur”. (**/Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN).
