Nunukan,(Bacabah.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat internal pembentukan Panitia Khusus (Pansus), perihal hasil audit Inspektorat Nunukan tahun 2016 terkait dugaan adanya temuan pelanggaran pada penghancuran Rumah Jabatan Bupati (Rujab) tahun 2012 lalu, diruang rapat Ambalat Gedung DPRD, Senin, (27/05/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa, kepada awak media usai rapat internal diruang kerjanya mengatakan bahwa, DPRD Nunukan bakal membentuk panitia khusus (Pansus), berdasarkan dugaan temuan pelanggaran pada proses penghancuran rumah jabatan (Rujab) Bupati tahun 2012, hingga DPRD Nunukan bakal mengusut persoalan yang terjadi.
“Kami sudah konsultasikan waktu mengundang rapat Pemkab Nunukan, mereka tidak berani melakukan pembangunan rumah jabatan baru kalau tidak clear dulu persoalan administrasi.
Sesuai dengan hasil audit inspektorat itu tidak bisa dibangun kembali karena rumah jabatan Bupati itu masih tercatat di bagian aset. Jadi kami akan membentuk pansus,” ujar Leppa.
Lebih lanjut Hj. Leppa menjelaskan, tidak ada faktor politis didalam mengawal dugaan kasus pembongkaran Rujab Bupati, apalagi untuk mencari kesalahan orang tertentu.
“Alhamdulillah tadi sudah mengerucut kita melakukan pembentukan Pansus. Tujuan kita membentuk Pansus ini bukan mencari kesalahan, bukan mencari siapa benar, siapa yang salah.
Tapi kami ingin bagaimana Kabupaten Nunukan kembali memiliki rujab Bupati yang dibangun sesuai aturan tanpa ada pelanggaran,” jelasnya.
Hj.Leppa menuturkan, ketika nantinya ada temuan masalah hukum maka pihak DPRD akan menyerahkan proses tersebut ke aparat penegak hukum.
Dan Kedua, masalah pemanfaatan dan rumah jabatan Bupati lama yang sudah dilakukan pembongkaran tapi ternyata masih tercatat asetnya pemda.
“Kemudian ketika nantinya ada masalah hukum, DPRD Nunukan bakal serahkan proses selanjutnya ke penegak hukum karena dewan ini hanya melakukan pengawasan, bukan tugas kita untuk menyelidikinya, tetapi kami menjalankan fungsi pengawasan,” ucap Leppa.
Ia menambahkan, walaupun masa jabatan anggota DPRD Nunukan periode 2019- 2024 tersisa dua bulan, pihaknya tetap akan mengawal dan bekerja maksimal sesuai masa jabatannya.
“Artinya kalau kita mau berpikiran untuk masa aktif kerjanya kita tidak menyelesaikan persoalan waktu bekerjanya sampai 6 bulan maksimal bisa saja 1 bulan jika dikerjakan cepat, namun waktu nya itu paling lama 6 bulan. Kita harus genjot untuk menyelesaikan persoalannya supaya clear,” tutupnya (**).
