Nunukan,(Bacabah.com)-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa, SE yang juga selaku Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gang Limau RT 09 Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan pada, Kamis (23/05) malam.
Dari hasil pantauan Bacabah.com, dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Fitraeni, Analis Hukum Bagian Persidangan Sekretariat DPRD, Herwin, SH, Staf Sekwan, Lurah Mansapa, Ketua RT 09, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, dan Tokoh pemuda serta beberapa awak.
Dalam sosialisasi dimaksud, Hj. Leppa juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Kelurahan Mansapa, khususnya Masyarakat Kecamatan Nunukan Selatan yang telah memilih dirinya untuk duduk kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten Nunukan perode 2024- 2029.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak, Ibu warga Kecamatan Nunukan Selatan yang telah memilih saya untuk duduk kembali sebagai Wakil Rakyat di DPRD pada pemilihan legislatif (Pileg) kemarin”, ujar Hj. Leppa.
Lanjutnya, malam ini menggelar kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Nunukan.
“Semakin taatnya masyarakat dalam membayar pajak. Maka semakin cepat pula penyelenggara dan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, upaya wujudkan kesejahteraan masyarakat”, ucapnya.
Kata Hj. Leppa, kita ingin masyarakat kita tahu arti pentingnya sebuah Perda, karena untuk membangun suatu daerah perlu anggaran, dari mana anggaran di dapat, tentu dari hasil pajak yang telah ditetapkan di dalam Perda.
“Kalau Masyarakat ingin daerahnya dibangun maka rajin- rajinlah membayar pajak. Kita harus mentaati pembayaran pajak, baik pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan oleh pemerintah”, ujarnya.
Hj. Leppa menambahkan, setiap wajib pajak yang memiliki tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi maka berkewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Intinya masyarakat harus rajin- rajin membayar pajak, karena pajak ini sangat penting. Pajak digunakan untuk melaksanakan pembangunan.
Manfaat membayar pajak adalah menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan dan jembatan serta pelayanan publik lainnya”, Tutup Hj. Leppa.(**).
