Nunukan,(Bacabah.com)-Hj. Leppa selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar pertemuan dengan masyarakat didaerah pemilihan (Dapil), di Gang Limau RT 09 Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kamis (23/05) malam.
Adapun agenda yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD Nunukan adalah dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengawali sambutannya, Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, SE menyampaikan, kita ingin suapaya masyarakat tahu arti pentingnya sebuah Perda, karena untuk membangun suatu daerah perlu anggaran, dari mana anggaran di dapat, tentu dari hasil pajak yang telah ditetapkan di dalam Perda ini.
“Kalau masyarakat ingin daerahnya dibangun maka harus patuh dan rajin- rajinlah membayar pajak. Kita harus mentaati pembayaran pajak, baik pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan oleh pemerintah”,ujar Ketua DPRD Nunukan.
Lebih lanjut Hj. Leppa menyampaikan, pembangunan yang dimaksud seperti infrasruktur yang mana perusahaan- perusahaan juga menggunakan fasilitas pemerintah daerah, salah satunya jalan yang mereka lalui untuk operasi mereka yang anggarannya berasal dari APBD.
Untuk itu perusahaan- perusahaan juga wajib membayar pajak dan retribusi kepada daerah demi meningkatnya PAD agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
“Intinya masyarakat harus taat dan rajin- rajin bayar pajak, karena pajak ini sangat penting”, ucapnya.
Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Fitraeni mengatakan, berbicara soal Perda ataupun pajak, harapan kami dengan adanya sosialisasi ini masyarakat kedepannya akan sadar dan patuh untuk membayar pajak. Karena pajak itu sebenarnya dari kita, oleh kita dan kembali ke kita.
“Apa yang kita bayarkan itu juga yang direncanakan kembali oleh pemerintah untuk Pembangunan.
Seperti jalan, jembatan, sekolah, dan perbaikan irigasi. Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini kedepan masyarakat akan sadar untuk membayar pajak.
Kedepannya masyarakat di wilayah RT, 3, 5 dan 9 ini segerah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak khususnya pajak PBB”, ujar Fitraeni.
Fitraeni menyebutkan, terjadi peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan, khususnya pada sektor pajak.
“Ada tren baik dalam peningkatan PAD Nunukan yang setiap tahunnya meningkat”, ujar Fitraeni.
Dikatakan Fitraeni, pada 2023 lalu untuk PBB capai target 2,4 Miliar sedang untuk tahun ini meningkat signifikan hingga mencapai 3 Miliar khususnya untuk pajak daerah.
“Target kami untuk PBB di tahun lalu mancapai 2,4 Miliar, tahun ini kita naikan menjadi 3 Miliar. Artinya melebihi dari target”, ungkapnya.
Fitraeni menambahkan, Bapenda tidak henti- hentinya melakukan sosialisasi baik sosialisasi langsung dalam satu ruangan maupun door to door seperti sekarang, tidak hanya terkait PBB, pajak restoran tapi mencakup semua jenis pajak daerah.
“Harapan kami, masyarakat wajib pajak lebih peduli dan lebih taat pajak, sehingga PAD kita lebih meningkat, semua itu adalah untuk pembangunan Kabupaten Nunukan juga”, tutupnya.
Untuk diketahui, kegiatan Sosialisasi yang digelar oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa, SE dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Fitraeni, Analis Hukum Bagian Persidangan Sekretariat DPRD, Herwin, SH, Staf Sekwan, Lurah Mansapa, Ketua RT 09, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda serta beberapa awak media.(**).
