Indeks

Akibat Judi Online, Pria Ini Tega Menipu Korban Puluhan Juta Rupiah

Nunukan,(Bacabah.com)– Seorang pria berinisial “ANJ(33) warga Jl. Bambangan Rt. 004 Ds. Bambangan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan- Prov. Kaltara yang juga merupakan  Karyawan Swasta (Pengepul Rumput Laut) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 10 juta, milik korban berinisial “Fir(51) warga Jalan Tanjung RT 001 Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan pada, Senin (10/6/2024).

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas, Zainal Yusuf kepada Bacabah.com mengatakan, pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 wita korban menerima telpon dari pelaku, menawarkan rumput laut yang siap jual dengan jumlah rumput laut sebanyak 32 karung dengan mengirimkan nota rumput laut kepada korban saat itu.

Kemudian korban mengatakan, “AKAN TETAPI KALAU AKU YANG BELI DENGAN HARGA YANG MURAH” dan pelaku menyetujui perkataan korban dan di janjikan pada hari itu sekitar pukul 15.00 wita  pelaku akan mengantarkan rumput laut kepada korban sesuai kesepakatan sebanyak 32 karung rumput laut tersebut lalu pelaku mengirimkan nomor rekening miliknya lewat pesan Whatsaap milik korban.

Lanjut Zainal Yusuf, di hari yang sama pada pukul 12.00 wita korban mengirimkan uang untuk membeli rumput laut yang ditawarkan oleh pelaku lewat aplikasi BRIMO sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Korban menunggu hingga pukul 17.00 wita, rumput laut yang di tawarkan oleh pelaku tak kunjung datang lantas korban menelpon kembali kepada pelaku untuk menanyakan rumput laut yang sudah dijanjikan namun pelaku beralasan tidak jadi memberikan rumput laut, karena rumput laut tersebut masih basah dan pelaku akan mengembalikan uang korban.

“Sekira pukul 23.00 wita, pelaku mengembalikan uang korban dengan cara mentransfer kembali melalui nomor rekening korban sebesar Rp 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah), Dan korban pun menelpon pelaku dengan berkata “KENAPA HANYA SEPULUH JUTA SAJA KAMU KIRIM KE AKU”  Lalu Pelaku menjawab “SEPULUH JUTANYA LAGI, NANTI AKU KIRIM KARENA SUDAH TERLANJUR AKU TARIK DARI BUKU REKENING” hingga pelaku tidak dapat di hubungi kembali sampai saat ini.

Dengan demikian kerugian yang di alami oleh pelapor sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah)”, ujar Zainal.

Kata Zainal Yusuf, berdasarkan laporan awal dari korban, kami analisa apakah berpotensi dugaan pidana dengan pemenuhan unsur pidana penipuan maupun penggelapan. Dari hasil penyelidikan unsur terpenuhi sehingga laporan kami tingkatkan ke laporan polisi.

“Dugaan pelaku telah di identifikasi an. ANJ yang mana posisi nya berada di bambangan sehingga kami mengamankan pelaku di rumahnya sendiri. Dari hasil interogasi awal dugaan pelaku mengakui semua perbuatannya, yang mana uang milik korban telah habis dipergunakan untuk bermain judi online dan sebagian menutupi hutangnya kepada pembeli rumput laut lainnya”, ungkap Zainal.

Menurut Kasi Humas Polres Nunukan, korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Sehingga pelaku dapat melancarkan bujuk rayuan terhadap korban dengan menawarkan diri untuk mencarikan / mendapatkan sebuah rumput laut lalu diserahkan kepada korban.

Serangkaian bujuk rayu dan kata bohong tersebut untuk mendapatkan kepercayaan dari korban.  Sehingga pelaku berhasil membuat korban bersedia menyerahkan uang yang mana pertamanya korban memberikan senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

“Dengan rumput laut sebanyak 32 karung yang di janjikan pelaku dengan menunjukan buku nota fiktif namun uang milik korban dikembalikan oleh pelaku senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan hanya bisa menyanggupi mencari rumput laut dengan harga Rp. 10.000.000,- saja, dikarenakan rumput laut sekarang mengalami kondisi tidak baik/basah.

Selanjutnya setelah pelaku berhasil mendapatkan uang korban sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut, dugaan pelaku dengan sengaja menghilang jejak dari korban yang mana dugaan pelaku susah untuk dihubungi, dan setelah ditelusuri ternyata nota rumput laut yang di janjikan tersebut merupakan nota rumput laut fiktif sampai uang milik korban tersebut sudah habis disalahgunakan dengan kepentingan pribadinya yakni sebagian uang korban senilai Rp.4.385.000,-(empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah), telah dipakai oleh pelaku dengan bermain judi online, dan kemudian selebihnya untuk pemenuhan pembayaran hutang kepada pembeli rumput laut lainnya dan cara untuk membayarnya yakni dengan cara “galih lubang tutup lubang”,ucapnya.

Zainal Yusif menambahkan, pelaku juga menerangkan bahwa telah memiliki sangkutan/hutang ke pembeli rumput laut sebanyak tiga orang dan korbannya rata- rata dari warga Kec. Sebatik dan Kec. Nunukan.

Sampai dengan saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dari korban lainnya dan penggunaan uang dari hasil kejahatan tipu gelap yang pelaku lakukan tersebut.

“Saat ini dugaan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku Rekening Tabungan Bank BRI an.ANJ, 1 (satu) buah buku Rekening Tabungan Bank BNI an.ANJ, 1 (satu) buah buku nota sudak kita amankan. Dugaan pasal yang dipersangkakan, Pasal 378 Kuhp dan 372 KUHP”, Tutupnya.(**/Humas Polres Nunukan).

 

Exit mobile version