Indeks

Satpol PP Nunukan Lakukan Penjangkauan dan Pembinaan terhadap Anak yang Beraktivitas Sebagai Badut Jalanan

Nunukan,(Bacabah.com)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melakukan penjangkauan dan pembinaan terhadap seorang anak di bawah umur yang beraktivitas sebagai badut jalanan di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan, Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi keselamatan dan hak anak.

Anak tersebut ditemui petugas saat mengenakan kostum badut dan beraktivitas di area Simpang Tiga Pelabuhan dengan meminta sumbangan kepada pengguna jalan, aktivitas ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan anak karena dilakukan di lokasi lalu lintas yang cukup padat.

Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, diketahui bahwa anak tersebut melakukan aktivitas tersebut secara mandiri.

Kostum badut yang digunakan diperoleh melalui pembelian daring dengan uang yang dikumpulkan dari hasil mengumpulkan dan menjual botol plastik bekas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, S.Sos., M.Si., melalui Komandan Peleton (Danton) Kaswan, menyampaikan bahwa langkah yang diambil petugas mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 32 huruf b.

“Peraturan daerah tersebut mengatur larangan melakukan aktivitas di jalan dan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan, dan pendekatan yang kami lakukan adalah penjangkauan dan pembinaan, karena yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas serupa, sekaligus menelusuri apabila terdapat indikasi pihak lain yang memanfaatkan atau mengoordinir anak-anak untuk beraktivitas di jalan.

Selain itu, Satpol PP juga berkomitmen menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran terhadap Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait larangan mempekerjakan anak di bawah umur.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, dimana tujuan utama kami adalah melindungi anak serta memastikan hak-haknya tetap terpenuhi,” tambahnya.

Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan singkat, anak tersebut telah diserahkan kembali kepada orang tuanya untuk mendapatkan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut di lingkungan keluarga.

Satpol PP Kabupaten Nunukan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak membiarkan anak- anak melakukan aktivitas di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, serta bersama- sama menjaga tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang aman dan layak. (**/Tim Publikasi SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Nunukan).

Exit mobile version