Nunukan,(Bacabah.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna Ke- 15 dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Bupati Nunukan Atas Raperda Tentang Perubahan APBD Perubahan tahun anggaran (TA) 2025.
Rapat dilaksanakan di ruang Paripurna Gedung DPRD pada, Rabu(27/08/25), dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa, dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Nunukan, Hermanus,S.Sos, Wakil Ketua DPRD, Arfiah, ST, unsur Forkopimda, jajaran eksekutif dan legislative, serta sejumlah awak media.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati (Wabup) Nunukan Hermanus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 14 Agustus 2025.
“Nota kesepakatan tersebut berisi perubahan kebijakan umum APBD Kabupaten Nunukan serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD 2025”, ujar Harmanus.
Dalam rapat paripurna yang Ke- 15, Wakil Bupati (Wabup) Nunukan, Hermanus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah mengagendakan rapat paripurna yang tersebut
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 14 Agustus 2025.
“Nota kesepakatan tersebut berisi perubahan kebijakan umum APBD Kabupaten Nunukan serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD 2025,” ujar Harmanus.
Lebih lanjut Hermanus menyampaikan, Penyusunan raperda tentang perubahan APBD Tahun 2025 ini mendasari beberapa kriteria.
Pertama, adanya perkembangan yang tidak sesuai Dengan asumsi kebijakan umum apbd kabupaten Nunukan tahun anggaran 2025.
Kedua, saldo anggaran lebih tahun anggaran Sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun Anggaran berjalan.
Ketiga, pergeseran anggaran dan kegiatan, Penambahan atau pengurangan target kinerja dan Pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan sasaran Kegiatan.
Sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Kalimantan utara, pemerintah kabupaten nunukan Melakukan pergeseran apbd tahun 2025 guna mengakomodir program pemerintah pusat kepada Pemerintah daerah sebagai berikut :
-Intruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran Pendapatan dan belanja negara dan anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
-Keputusan menteri keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke Daerah menurut provinsi/kabupaten/kota tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan Belanja negara dan anggaran pendapatan dan Belanja daerah tahun anggaran 2025.
-Surat edaran menteri dalam negeri RI nomor 900.1.1/833/sj tentang penyesuaian pendapatan dan Efisiensi belanja daerah dalam anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
-Surat edaran menteri dalam negeri RI nomor 900.1.1/640/sj tentang penyesuaian arah kebijakan Pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
-Keputusan gubernur kalimantan timur nomor 100.3.3,1/11/2025 tentang alokasi bantuan Keuangan khusus kepada kabupaten/kota Provinsi Kalimantan utara berupa tunjangan tambahan Ketua rukun tetangga tahun anggaran 2025.
-Keputusan gubernur kalimantan timur nomor 100.3.3.1/102/2025 tentang alokasi bantuan Keuangan khusus transfer anggaran provinsi berbasis ekologi provinsi kalimantan utara tahun Anggaran 2025”, ujarnya.
Masih menurut Hermanus, secara garis besar rancangan perubahan APBD Kabupaten Nunukan 2025 adalah sebagai berikut :
-Pendapatan, Pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025, Pendapatan semula diproyeksikan sebesar Rp. 1,993 triliun (satu koma sembilan ratus Sembilan puluh tiga triliun rupiah) mengalami Penurunan menjadi sebesar rp. 1,889 triliun (satu Koma delapan ratus delapan puluh sembilan Triliun rupiah) atau turun – 5,20%. (minus lima koma Dua puluh persen).
-Belanja daerah, Secara garis besar pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 proyeksi belanja semula bagian humas dan protocol Sebesar Rp. 2,143 triliun (dua koma serratus Empat tiga triliun rupiah) setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 2.148 Triliun (dua koma seratus empat puluh delapan Triliun rupiah) atau naik 0,25% (nol koma dua puluh Lima persen).
Pembiayaan :
penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun Sebelumnya semula sebesar sisa lebih Perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula sebesar Rp. 150 milyar (seratus lima Puluh milyar rupiah) setelah audit badan Pemeriksaan keuangan republik Indonesia Bertambah menjadi rp. 109 milyar (serratus Sembilan milyar rupiah) atau bertambah 72,72% (tujuh puluh dua koma tujuh puluh dua persen).
“Pengeluaran pembiayaan, Pengeluaran pembiayaan Semula Rp. 0,00 (nol rupiah) Setelah perubahan tidak mengalami perubahan”, jelas Hermanus.
Diakhir penyampaian, Wabup Hermanus juga menyampaikan ucapan terima kasih dan Penghargaan yang setinggi – tingginya atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini dalam Upaya untuk mensejahterakan Masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Semoga allah subhanahu wataala senantiasa memberikan rahmat dan petunjuknya serta inayah- Nya sehingga rancangan peraturan daerah Perubahan APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2025 ini dapat dibahas, disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah”, Tutup Hermanus(**).
