Nunukan,(Bacabah.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Petani Rumput Laut terkait adanya pemukat rumput laut mengunakan jangkar yang meresahkan Petani Rumput Laut di Nunukan.
Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD sementara, Arfiah, ST didampingi, Andi Fahjrul Syam, SH ketua fraksi Nasdem dihadiri sejumlah anggota DPRD, Asosiasi Petani Rumput Laut, perwakilan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kadis Pertanian, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI/ Polri, Staf Sekwan, serta sejumlah awak media diruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Kamis (26/09/24).
Dari hasil pantauan media Bacabah.com, dalam RDP tersebut Arpiah selaku pimpinan rapat kemudian mempersilahkan kepada Ketua Asosiasi Pembudi Daya Rumput Laut Kabupaten Nunukan, Mohammad Hisyam untuk menyampaikan Permohonannya.
Muhammad Hisyam menyampaikan bahwa, terkait adanya penggunaan pemukat jangkar di perairan Kabupaten Nunukan, kami meminta perhatian DPRD dan instansi terkait untuk mendengarkan suara kami.
“Karena pemukat jangkar ini telah menimbulkan banyak keluhan di kalangan petani rumput laut”, ujar Hisyam.
Menurut Hisyam, teknik budidaya rumput laut yang digunakan oleh pembudi daya setempat adalah metode pancang, namun kehadiran pemukat jangkar dalam dua tahun terakhir telah menyebabkan kerusakan terhadap pondasi rumput laut mereka.
Hari ini kami membawa bukti berupa foto dan video untuk menunjukkan dampak negatif pemukat jangkar. Dari hasil catatan kami, hampir dua ratus pondasi di wilayah Mamolo dan Sebatik telah terbongkar, banyak di antaranya dikaitkan dengan penggunaan jangkar.
Untuk itu, Hisyam meminta agar pemukat jangkar dikaji ulang dan diganti dengan metode yang lebih ramah lingkungan.
“Kami tidak ingin konflik antara pembudi daya dan pemukat jangkar terjadi. Kami berharap ada solusi yang dapat dicapai tanpa menimbulkan ketegangan di Masyarakat”, ungkapnya.
Selanjutnya, untuk menanggapi keluhan Masyarakat petani rumput laut terkait adanya pemukat jangkar di perairan Kabupaten Nunukan, Ajis selaku Pengawas Fungsional Ahli Muda Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjelaskan pula bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur penempatan alat bantu penangkapan ikan, pemukat jangkar tidak tercantum dalam ketentuan yang ada.
Kata Ajis, alat bantu penangkapan ikan hanya diperbolehkan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengolahan perikanan di Indonesia, baik di laut maupun di darat.
“Di dalam tabel Permen KP ini, jaring insang pancang diatur, tetapi pemukat jangkar tidak ada. Ini berlaku bukan hanya untuk daerah Nunukan, tetapi juga di Tarakan, di mana penggunaan jangkar juga dilarang,” ujar Ajis.
Kata Ajis lebih lanjut, inovasi masyarakat dalam penggunaan pemukat jangkar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa peraturan terbaru telah ditandatangani dan mencakup beberapa aspek penting terkait pengolahan rumput laut dan kualitas hasilnya, termasuk standar kekeringan yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Kami akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, asosiasi, dan kepala desa mengenai peraturan yang baru diterbitkan. Setelah sosialisasi dilaksanakan, tugas kami sebagai pengawas perikanan adalah melakukan penyelidikan jika terdapat pelanggaran, seperti penggunaan pemukat jangkar yang beroperasi pada malam hari”, ungkap Ajis.
Kemudian dalam RDP tersebut, Arfiah selaku pimpinan rapat berkomitmen untuk membawa permasalahan ini ke tingkat provinsi agar suara masyarakat dapat disampaikan dan diperhatikan.
“Kami berharap dalam waktu 15 hari dinas perikanan dan kelautan Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluarkan edaran terkait larangan mengunakan jangkar dan mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya pemukat rumput laut”, ujar Arfiah. (**).
