Indeks

Anggota DPRD Sesalkan, Adanya 6 Karyawan di PHK

Nunukan,(Bacabah.com)-Sebanyak 6 orang karyawan PT BHP diduga diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa Surat Peringatan (SP) 1 dan 2.

Hari ini kami menerima keluhan dari karyawan PT BHP melalu perwakilan, Faris Balang. Dimana, 6 orang pekerja ini telah di PHK tanpa ada SP 1 dan 2”, ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansyur kepada media Bacabah.com usai mengikuti rapat denggar pendapat (RDP) diruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Rabu (25/09/2024).

Muhammad Mansyur mengatakan, sesuai apa yang disampaikan oleh, Faris Balang selaku perwakilan dari para pekerja dalam RDP yang digelar, ada 6 orang pekerja yang di PHK oleh pihak Perusahaan PT BHP”.

Kemudian, berdasarkan keterangan dari pihak Disnaker Kabupaten Nunukan bahwa, peraturan perusahaan itu juga sudah mati. Bahkan diduga, ada terjadi intimidasi terhadap pekerja di dalam (Perusahaan)”.

Oleh sebab itu, Muhammad Mansyur selaku anggota DPRD Kabupaten Nunukan menyesalkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya.

Kata Muhammad Masyur, DPRD Nunukan juga akan mempertanyakan masalah amdal perusahaan, namun kita lebih fokuskan masalah pekerja yang di PHK, supaya ada niat baik Perusahaan untuk memberikan pesangon kepada mereka.

“Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang dilakukan Perusahaan dinilai sangat merugikan pekerja. Karena harusnya perusahaan itu memanusiakan orang, bukan dibinasakan.

Adanya perusahaan di Kabupaten Nunukan tujuannya baik, dalam arti tujuan baik untuk mensejahterakan masyarakat, jangan sampai ini yang diindahkan oleh perusahaan”, ungkap Mansyur.

Muhammad Mansyur menambahkan, makanya nanti semua perusahaan yang ada kita undang untuk RDP, yang tujuannya untuk membantu pemerintah daerah, dan juga membantu masyarakat kita secara ekonomi sehingga tidak ada lagi permasalahan.

“Intinya, kita mau supaya Kabupaten Nunukan ini zona aman di wilayah pekerja tanpa ada PHK”, Tutupnya.(**).

 

Exit mobile version