Nunukan,(Bacabah.com)-Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan menggungkap dua residivis dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui melalui IPDA Zainal Yusuf kepada media ini, Selasa (28/05/2024) mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka itu berawal laporan korban “L (39)” warga Jl. Ujang Dewa (kampung buton) Kel. Nunukan Selatan, Kec Nunukan Selatan, Kab. Nunukan provinsi Kalimantan Utara mengenai kasus pencurian di rumahnya.
“Berdasarkan laporan korban, kedua pelaku “E (34), dan I (38)” yang merupakan residivis dalam perkara Curat dan psikotropika berhasil diamankan bersama barang bukti kejahatan berupa HP Samsung M31 warna biru 1 unit dan Sepeda motor FINO KU 3519 NI 1 unit”, ungkap Zainal Yusuf.
Lebih lanjut Zainal Yusuf mengatakan, kronologis kejadian awalnya pada hari kamis 23 mei 2024 sekira jam 06.30 wita. Pelapor bangun tidur lalu keluar melihat box ikan didepan rumah, pelapor melihat box ikan posisi sudah miring, setelah di cek, ikan didalam box tersebut sudah tidak ada.
“Jenis Ikan yang hilang adalah ikan bandeng sebanyak 30 kg dan ikan cakalang sebanyak 8 kg, disini pelapor mengalami kerugian Rp 1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)”, ujarnya Zainal.
Kata Zainal, pada hari yang sama sekira jam 22.00 wita pelapor menjaga box berisi ikan untuk mengantisipasi pencurian ikannya. pada hari Jumat 24 mei 2024 sekira jam 04.45 wita pelapor tertidur.
Pada hari yang sama jam 05.15 wita, pelapor terbangun dan mencari HP samsung m31 miliknya yang sebelumnya berada disampingnya, namun HP tersebut sudah tidak ada, kemudian pelapor mengecek uang jualan ikan sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang disimpan tidak jauh dari pelapor, namun uang tersebut juga sudah hilang.
“Akibat kejadian dimaksud korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.330.000,- (tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Saat ini kedua pelaku Bersama barang bukti telah kami amankan.
Adapun pasal yang dipersangkakan, pasal 363 ayat (1) ke – 3e dan ke – 4e KUH Pidana”, ucap Zainal.(**/ Humas Polres Nunukan).
