Nunukan,(Bacabah.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna Ke- 4 masa persidangan II tahun sidang 2025- 2026.
Rapat tersebut dilaksanakan diruang rapat paripurna gedung DPRD, Rabu (29/04/2026) dengan agenda,“penyampaian rekomendasi DPRD atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan tahun anggaran 2025”.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Ir. Arpiah, ST.M.I.KOM dihadiri wakil Ketua II, Hj. Andi Mariyati, Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, sejumlah Anggota DPRD, Staf Sekwan, unsur Forkopimda, serta para awak media.
Selanjutnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, ST.M.I.KOM selaku pimpinan rapat paripurna mempersilahkan kepada, Siti Musdalifah selaku juru bicara DPRD menyampaikan bahwa, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan laopran yang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) merupakan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama 1 ( satu ) tahun anggaran sebagai gambaran kinerja tahunan atas implementasi dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan tahun 2025 merupakan wujud dari pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2025”, ujar Siti Musdalifah.
Menurut juru bicara DPRD Nunukan, DPRD Kabupaten Nunukan sebagai lembaga yang merupakan representasi rakyat Kabupaten Nunukan dalam menjalankan fungsi pengawasan setiap tahun berkewajiban untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah, berdasarkan apa yang diketahui dilapangan dan yang dilaporkan dalam dokumen LKPJ tersebut.
Dalam melaksanakan tugas pengawasannya kata Siti Musdalifah, DPRD tentu akan memilih metode cara yang efektif, setidaknya melalui analisis dokumen disertai dengan pembuktian dilapangan dan diskusi dengan pihak – pihak terkait, dengan metode tersebut DPRD akan memperoleh gambaran yang sebenarnya atas capaian kinerja yang dilaporkan.
Dengan demikian catatan dan rekomendasi strategis DPRD lebih rasional dan obyektif, artinya benar- benar didasarkan pada identifikasi masalah yang terjadi dan fakta yang sebenarnya ada didalam masyarakat.
Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Nunukan Tahun 2025 sebagai wadah evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan yang akhirnya bertujuan untuk mengharmonisasi hubungan kerja antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan fungsinya masing masing menuju Kabupaten Nunukan yang lebih baik kedepan.
“Rekomendasi yang disusun berupa saran, masukan atau koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah selama 1 ( satu ) tahun berjalan dimana standar pemberian rekomendasi adalah kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku”, jelasnya.
Lebih lanjut Siti Musdalifah menyampaikan, DPRD melalui pembahasan LKPJ Bupati tahun 2025 telah bekerja semaksimal mungkin, beberapa hal telah dilakukan mulai dari rapat internal, menghimpun masukan- masukan dari masyarakat hingga melakukan evaluasi kegiatan pembangunan tahun 2025 di beberapa Kecamatan diwilayah Kabupaten Nunukan dan hasil dari kegiatan tersebut selanjutnya dihimpun dalam suatu rekomendasi.
Mencermati LKPJ Bupati Nunukan tahun 2025, DPRD memandang perlu menyampaikan pendapat atau rekomendasi sebagai berikut :
1.Pembayaran kegiatan pembangunan mushola di SDN 003 Nunukan Selatan telah direalisasikan sepenuhnya (100%).
Akan tetapi, hasil monitoring lapangan menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disampaikan kepada Pemerintah Daerah evaluasi teknis secara menyeluruh serta penegasan untuk dilakukan pertanggungjawaban dari pihak pelaksana pekerjaan.
2.Nilai pembayaran pekerjaan rangka mini soccer yang berlokasi di Jalan Lingkar terindikasi tidak sebanding dengan kondisi fisik pekerjaan yang ada.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan audit mendalam terhadap volume dan harga satuan pekerjaan untuk memastikan akurasi dan kewajaran anggaran.
3.Pembayaran untuk pembangunan di SMPN 002 Mamolo Kecamatan Nunukan Selatan telah direalisasikan sepenuhnya (100%), namun kunci gedung hingga saat ini belum diserahkan oleh kontraktor.
Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam proses serah terima pekerjaan yang harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
4.Pekerjaan pembangunan bronjong yang berlokasi di Hutan Kota Kecamatan Nunukan Selatan dinilai kurang tepat sasaran, mengingat pada lokasi tersebut tidak terdapat potensi signifikan terhadap banjir maupun longsor.
Oleh karena itu, perlu disampaikan kepada Pemerintah Daerah agar lebih memperhatikan aspek perencanaan pembangunan serta penentuan prioritas kegiatan secara lebih tepat.
5.Pada pekerjaan jalan ruas Gang Limau yang tembus dengan Politeknik Nunukan, terdapat perubahan jenis perkerasan dari aspal menjadi beton tanpa dasar perencanaan yang jelas.
Hal ini mengindikasikan adanya inkonsistensi dalam penerapan spesifikasi teknis, sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
6.Pekerjaan pemasangan siring di Lokasi Laboratorium Kesehatan Daerah, dari hasil monitoring lapangan di temui atau terindikasi mengalami kerusakan dini dan berpotensi roboh dalam waktu dekat.
Hal ini mencerminkan rendahnya kualitas pelaksanaan pekerjaan, sehingga perlu segera dilakukan perbaikan serta evaluasi teknis secara menyeluruh.
7.Pekerjaan pembangunan Embung Binusan belum selesai meskipun telah melewati batas waktu pelaksanaan yang ditentukan.
Kondisi ini memerlukan penegasan dari Pemerintah Daerah melalui OPD terkait terhadap capaian progres serta pemberlakuan sanksi kepada pihak pelaksana apabila keterlambatan tidak didukung oleh alasan yang sah dan dapat di pertanggungjawabkan.
8.Pembangunan SDN O04 yang beriokasi di jalan Pangkalan Nunukan telah rampung dengan hasil yang baik, namun pihak kontraktor belum melakukan pemulihan atas kerusakan pagar sekolah yang digunakan sebagai akses selama pekerjaan.
Hal ini mencerminkan kurangnya tanggung jawab terhadap fasilitas yang terdampak dan diminta kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti.
9.Terdapat beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, di mana pada saat persetujuan anggaran murni, perencanaan yang disepakati adalah pengaspalanjalan.
Namun, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, ditemukan adanya perubahan pelaksanaan menjadi betonisasi jalan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah, dalam hal ini TAPD, tidak melakukan koordinasi dengan DPRD terkait perubahan perencanaan yang dimaksud sehingga perlu menjadi perhatian dalam aspek tata kelola perencanaan dan penganggaran.
10.Harapan masyarakat terhadap pengaspalan jalan menuju Puskesmas Laprí Kecamatan Sebatik Utara belum terpenuhi, mengingat realisasi pekerjaan di lapangan hanya berupa penimbunan agregat.
Hal ini mengindikasikan ketidaksesuaian antara kebutuhan prioritas masyarakat dengan pelaksanaan program yang dilakukan dilapangan.
11.Ruas jalan poros tengah Sebatik yang telah lama berfungsi dan telah beberapa kali mendapatkan intervensi penanganan, hingga saat ini masih dikategorikan sebagai jalan labil.
Oleh karena itu, diperlukan evaluasi secara menyeluruh terhadap metode penanganan yang selama ini diterapkan sehingga menentukan langkah perbaikan yang lebih tepat.
12.Harapan masyarakat di sekitar Embung Lapri terhadap pengaspalan jalan tidak terealisasi sebagaimana yang diusulkan, karena pelaksanaan di lapangan hanya berupa penimbunan
agregat. Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dengan output kegiatan yang dilaksanakan dan diharapkan perhatian Pemerintah terhadap hal tersebut.
13.Beberapa ruas jalan menuju Puskesmas Kecamatan Sebatik Utara menunjukkan kondisi siring yang telah mengalami kerusakan, meskipun masa kontrak pekerjaan belum berakhir.
Kondisi ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam kualitas pelaksanaan pekerjaan serta pengawasan di lapangan sehinagga diharapkan Pemerintah Daerah untuk dapat memantau kualitas setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
14.Dari hasil monitoring telah ditemukan bahwa beberapa pekerjaan box culvert di wilayah Sebatik tidak memenuhi standar kualitas konstruksi yang berlaku.
Dengan kondisi ini diminta kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut serta penegasan pertanggungjawaban dari kontraktor pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
15.Terdapat bangunan sekolah di wilayah Sebatik yang telah selesai dibangun, namun belum dilengkapi dengan mobiler sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh siswa maupun tenaga pendidik untuk itu diminta kepada Pemerintah Daerah untuk percepatan pemenuhan sarana pendukung.
16.Embung Lapri menunjukkan kapasitas tampung air yang terbatas, sehingga mengindikasikan adanya kekurangan dalam aspek perencanaan desain. Hal ini perlu menjadi perhatian untuk evaluasi teknis lebih lanjut.
17.Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi puskesmas di wilayah Krayan, yang meliputi Desa Binuang, Desa Baliku, Desa Long Padi, dan Desa Pa’apan, masih memerlukan perhatian lebih dari Pemerintah.
Selain itu, diperlukan penanganan rehabilitasi secara menyeluruh dan optimal agar fasilitas tersebut dapat berfungsi secara maksimal serta memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
18.Disampaikan kepada Pemerintah Daerah agar dilakukan dilakukan percepatan pembangunan jaringan pipanisasi di Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, sehingga dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah tersebut secara optimal.
19.Pemerintah Daerah diharapkan segera menuntaskan seluruh kewajban utang yang berasal dari tahun anggararn sebelumnya dalam tahun berjalan.
Percepatan penyelesaian pembayaran tersebut menjadi penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah, mencegah akumulasi beban kewajiban, serta menjamin kelancaran hubungan dengan pihak ketiga”,ungkap Siti Musdalifah, juru bicara DPRD Nunukan. (**).
