Nunukan,(Bacabah.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis terhadap LKPJ Bupati, khususnya terkait pelaksanaan pembangunan dan infrastruktur.
Dalam rapat paripurna Ke- 4 masa persidangan II tahun sidang 2025- 2026, diruang rapat paripurna gedung DPRD, Rabu (29/04/2026) melalui, Siti Musdalifah selaku juru bicara DPRD menyampaikan beberapa temuan di lapangan menjadi sorotan, di antaranya kualitas pembangunan Mushola di SDN 003 Nunukan Selatan yang dinilai tidak memenuhi standar meskipun telah dibayar 100 persen.
Akan tetapi, hasil monitoring lapangan menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar yang ditetapkan, DPRD meminta evaluasi teknis serta pertanggungjawaban dari pihak pelaksana.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pekerjaan rangka mini soccer di Jalan Lingkar yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran, serta pembangunan di SMPN 002 Mamolo yang belum diserahterimakan meski telah selesai dibayar.
Masalah lain yang menjadi perhatian meliputi pembangunan bronjong yang dinilai tidak tepat sasaran, perubahan spesifikasi jalan tanpa perencanaan jelas, hingga kerusakan dini pada sejumlah proyek seperti siring dan box culvert.
DPRD juga menyoroti keterlambatan pembangunan Embung Binusan, serta belum optimalnya sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Sebatik, termasuk jalan, fasilitas pendidikan, dan sarana kesehatan.
Selain itu, DPRD mencatat masih adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan, seperti perubahan pengaspalan menjadi betonisasi tanpa koordinasi.
Di sektor pelayanan masyarakat, DPRD menekankan perlunya percepatan pembangunan jaringan air bersih di Desa Pembeliangan, serta rehabilitasi fasilitas kesehatan di wilayah Krayan.
Diakhir penyampaiannya, DPRD Nunukan melalui juru bicara Siti Musdalifah berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan segera menuntaskan seluruh kewajiban utang yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya dalam tahun berjalan.
“Percepatan penyelesaian pembayaran tersebut menjadi penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah, mencegah akumulasi beban kewajiban, serta menjamin kelancaran hubungan dengan pihak ketiga”,terang Siti Musdalifah.(**).













