DPRD Nunukan Panggil BAPERJAKAT, Terkait Mutasi Sejumlah ASN

Nunukan,(Bacabah.com)-Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan pada 7 April 2026 menuai sorotan.

Sejumlah pejabat yang dilantik mengaku tidak puas dan berkoordinasi dengan DPRD, bahkan menilai mutasi tersebut cacat hukum”.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memberikan klarifikasi resmi.

Penjelasan disampaikan oleh Muhammad Amin, S.H., guna meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait isu demosi.

Dalam keterangannya, Muhammad Amin menegaskan bahwa mutasi ASN merupakan bagian dari penyesuaian birokrasi untuk mendukung visi dan misi kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

“Tujuan utama mutasi ini adalah penyesuaian birokrasi agar sejalan dengan visi dan misi kepala daerah untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan tersebut bertujuan menempatkan ASN sesuai kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih optimal.

Pemerintah juga memastikan bahwa proses mutasi dilakukan dalam kerangka sistem merit, sesuai ketentuan Undang- undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sistem ini menitikberatkan pada aspek kompetensi, kualifikasi, dan kinerja dalam penempatan jabatan.

Terkait tudingan demosi, Amin menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan bukan merupakan penurunan jabatan akibat sanksi disiplin.

“Mutasi ini bukan demosi karena tidak ada proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun penjatuhan sanksi. Ini murni penyesuaian dalam kerangka sistem merit,” tegasnya.

Amin yang didampingi Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong, serta tim Baperjakat juga menjelaskan bahwa dalam struktur ASN terdapat dua kategori jabatan, yakni manajerial dan non-manajerial.

Jabatan manajerial mencakup pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas, sedangkan non-manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksana.

Ia turut menyoroti pengangkatan kembali sejumlah ASN ke jabatan fungsional.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari arah nasional dalam memperkuat profesionalisme ASN berbasis kompetensi keahlian.

“Pengalihan ke jabatan fungsional bukanlah penurunan, melainkan penguatan peran sesuai kompetensi.

Sebagian ASN yang dimutasi memang sebelumnya berasal dari jabatan fungsional,” jelasnya.

Melalui penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan mutasi ASN di Kabupaten Nunukan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku, demi meningkatkan kinerja pemerintahan daerah”.(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *