Infomasi Terbaru
Indeks

UMP Kaltara 2027 Harus Mendekati KHL Rp4,97 Juta, Bukan Sekadar Mengikuti Rumus

TARAKAN,(Bacabah.com)-Sejumlah serikat buruh se-Kalimantan Utara mulai mematangkan sikap menghadapi pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2027.

Dalam diskusi yang berlangsung Minggu, 1 November 2026, pukul 20.00– 22.00 WITA di Tarakan, mereka menegaskan bahwa penetapan UMP harus diarahkan agar sama atau sedekat mungkin dengan kebutuhan hidup layak (KHL) Kaltara 2025 yang mencapai sekitar Rp4,97 juta per bulan.

Diskusi dihadiri Raden dan Ade dari KSBSI Korwil Kaltara, Gusmin dan Andi dari KSPSI-KAHUT DPD Kaltara, Abustang dan Palungga dari KAHUTINDO DPD Kaltara, serta Joko Supriyadi dari KSPI-SBPI DPD Kaltara.

Para serikat buruh menilai persoalan UMP tidak boleh dilihat semata-mata dari jumlah pekerja yang secara statistik berstatus buruh/karyawan/pegawai.

Data BPS mencatat jumlah kategori tersebut sekitar 180.949 orang, tetapi kebijakan upah juga berkaitan dengan ekosistem ekonomi yang jauh lebih luas, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BPS mencatat terdapat 5.953 usaha mikro dan kecil di Kaltara pada 2024, sementara data yang lebih lama menunjukkan UMK nonpertanian pernah menyerap lebih dari 129 ribu tenaga kerja.

“UMP bukan hanya soal berapa jumlah buruh, tetapi juga bagaimana kenaikan daya beli pekerja memberikan efek berantai kepada pedagang, UMKM, jasa transportasi, dan sektor ekonomi lainnya,” menjadi salah satu pokok pemikiran dalam diskusi tersebut.

Karena itu, dampak kenaikan upah terhadap UMKM dan sektor ekonomi lainnya dinilai perlu dihitung secara objektif, bersamaan dengan kemampuan dan keuntungan perusahaan.

Serikat buruh juga menyoroti kesenjangan antara angka inflasi resmi dan kondisi harga yang dirasakan masyarakat.

Mereka menyampaikan dugaan bahwa kenaikan sejumlah harga barang di lapangan dapat mencapai dua hingga tiga kali angka inflasi yang dilaporkan, sehingga meminta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan dalam penghitungan upah diuji kembali terhadap kondisi riil masyarakat.

Mereka juga berpandangan bahwa apabila UMP diarahkan mendekati KHL, tambahan beban tersebut perlu dilihat secara proporsional terhadap kemampuan perusahaan.

Dalam diskusi disebutkan perkiraan bahwa kenaikan menuju KHL hanya menyita sekitar 5% dari total keuntungan perusahaan.

Selain itu, serikat buruh meminta evaluasi terhadap Dewan Pengupahan, termasuk kompetensi anggotanya, waktu pembahasan yang idealnya minimal tiga hari, pengurangan mekanisme voting dan penguatan musyawarah mufakat, transparansi data dari unsur pengusaha, serta pemilihan koefisien alpha yang memungkinkan upah lebih mendekati KHL.

Pembahasan juga diarahkan pada penguatan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

BPS dan instansi terkait diminta mampu menggambarkan kondisi masing- masing sektor secara objektif, terutama sektor strategis Kaltara seperti perkebunan, pertambangan, perkayuan, pengolahan dan perikanan.

Sebagai gambaran, Kaltara telah menetapkan upah minimum sektoral untuk sejumlah sektor pada periode sebelumnya.

Serikat buruh selanjutnya mendorong pembenahan basis data ketenagakerjaan, mulai dari jumlah pekerja formal dan informal, pekerja perusahaan besar dan menengah, pekerja berdasarkan sektor, pekerja perempuan dan laki-laki, pekerja muda dan tua, pekerja lokal dan asing, penuh waktu dan paruh waktu, hingga pekerja PKWT, PKWTT, alih daya dan non- ali​h daya. Perincian ini penting untuk keperluan analisis kebijakan ketenagakerjaan.

Mereka juga berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa diimplementasikan secara bersungguh- sungguh sehingga tidak hanya menjadi dokumen formal yang tidak berguna.

Apabila perlu perda tersebut direvisi lagi mengingat terdapat perubahan Undang Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan 2026 ini dan dapat mengakomodir persoalan penetapan upah minimum provinsi Kaltara yang berkepastian secara hukum dan berkeadilan.

Bagi serikat buruh, UMP Kaltara 2027 harus menjadi instrumen untuk menjaga daya beli dan kualitas hidup pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Ukurannya bukan sekadar berapa persen kenaikan dari UMP sebelumnya, tetapi sejauh mana angka tersebut mampu mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat Kaltara”.(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *