Infomasi Terbaru
Indeks

Musda II Forum TJSLBU Kaltara : CSR Didorong Jadi Penggerak Pembangunan dan Pertumbuhan Dunia Usaha

TANJUNG SELOR,(Bacabah.com)-Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU), yang umum dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR), bukan sekadar kegiatan bantuan sosial perusahaan.

Dalam konteks Perseroan Terbatas, kewajiban TJSL secara tegas diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Semangat tersebut mengemuka dalam Musyawarah Daerah (Musda) II Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Provinsi Kalimantan Utara, yang digelar pada 22 September 2026 di Tanjung Selor.

Dalam Musda tersebut, perwakilan dari PT.Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN), Sdr. Ardi A. Kaudis, S.KM., M.Agr. terpilih sebagai Ketua Forum TJSLBU Kaltara periode 2026– 2031.

Baik PT.PKN maupun Sdr. Ardi dianggap memiliki pengalaman yang cukup dalam pengelolaan CSR. Kegiatan dihadiri puluhan perwakilan perusahaan besar se-Kalimantan Utara, hadir juga Ketua Serikat Buruh Perjuangan Indonesia DPD Kaltara Joko Supriyadi, S.T., M.T.

Musda dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala, S.E., M.Si. dan ditutup oleh Gubernur Kaltara Dr. Zainal Paliwang.

Jalannya musyawarah dipandu Wakil Ketua Umum Forum TJSLBU Nasional Muhammad Satria, S.Sos., M.Si. bersama Caretaker Forum TJSLBU Kaltara Syamsaimun, S.Pi., M.P., dengan Drs. H. Sanusi, M.Si., Plt. Asisten I Provinsi Kaltara, sebagai ketua panitia.

Hadir pula perwakilan Lembaga Adat Bulungan, Lembaha Adat Tidung Lembaga Adat Dayak, TNI AU, TNI AD dan TNI AL, serta unsur pilar sosial Kaltara, antara lain Forum Intelektual Kaltara Zainul Muslihin, S.E. dan Komunitas Etnis Indonesia Bersatu (KIB) Kaltara Muh. Andi Lempong, S.E., M.M.

CSR Bukan Sekadar Pengeluaran, tetapi Investasi
Menurut penelitian Dr. Renukadevi (2025) bertajuk Corporate Social Responsibility (CSR) and its effects on Business Growth, ada 8 efek utama CSR terhadap pertumbuhan perusahaaan.

Pertama, memperkuat reputasi dan loyalitas pelanggan. Perusahaan yang bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan berpeluang membangun kepercayaan publik serta membedakan dirinya dari pesaing.

Kedua, menarik dan mempertahankan pelanggan. Konsumen semakin memperhatikan bagaimana sebuah produk dibuat dan bagaimana perusahaan memperlakukan pekerja serta lingkungan.

Ketiga, meningkatkan kepuasan dan produktivitas pekerja. Program CSR yang menyentuh aspek keselamatan, kesejahteraan, pelatihan, dan lingkungan kerja dapat memperkuat keterikatan pekerja terhadap perusahaan.

Keempat, membuka pasar dan mendorong inovasi. Tuntutan terhadap keberlanjutan dapat mendorong perusahaan mengembangkan teknologi hijau, efisiensi energi, produk ramah lingkungan, hingga model bisnis baru.

Kelima, meningkatkan daya tarik bagi investor. Kinerja lingkungan, sosial dan tata kelola semakin menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat keberlanjutan dan risiko suatu perusahaan.

Keenam, memperkuat manajemen risiko. Hubungan yang sehat dengan masyarakat, pekerja, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat membantu perusahaan menghadapi konflik maupun krisis secara lebih terstruktur.
Ketujuh, meningkatkan efisiensi.

Pengurangan limbah, penghematan energi dan air, serta penggunaan sumber daya secara efisien bukan hanya baik bagi lingkungan, tetapi juga berpotensi menekan biaya operasional.

Kedelapan, memperkuat kepatuhan. CSR yang dijalankan secara serius mendorong perusahaan lebih memperhatikan aspek lingkungan, ketenagakerjaan, sosial dan tata kelola sehingga risiko hukum dan gangguan operasional dapat ditekan.

Dari CSR Menjadi Manfaat Nyata
Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala dalam pembukaan Musda menegaskan bahwa TJSL bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga lingkungan.

Forum TJSLBU juga diarahkan menjadi wadah penyelarasan program perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah.

Sementara itu, Gubernur Zainal Paliwang saat menutup Musda menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dan dunia usaha.

Program tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi selaras masyarakat.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru periode 2026–2031, Forum TJSLBU Kaltara memiliki ruang strategis untuk mempertemukan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, pekerja dan unsur sosial lainnya.

Tantangannya kini bukan sekadar berapa besar dana CSR yang dikeluarkan perusahaan, tetapi seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat dan seberapa besar kontribusinya terhadap pembangunan Kalimantan Utara yang berkelanjutan”.(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *