TANJUNG SELOR,(Bacabah.com)-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) mempertanyakan standar yang digunakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dalam menetapkan perusahaan media sebagai mitra kerja sama publikasi.
Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu mengatakan, standar kerja sama media yang disusun oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) semestinya mengacu pada Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
“Yang kami pertanyakan adalah standar dan klasifikasi media yang digunakan. Apakah benar mengacu pada Undang- Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers.
Jika memang itu menjadi acuan, tentu perusahaan yang bermitra harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Victor.
Ia menegaskan, Undang- Undang Pers mengatur bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia.
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Standar Perusahaan Pers Dewan Pers yang mensyaratkan perusahaan pers berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), koperasi atau Yayasan.
“Aturannya sudah jelas. Perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia dan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers menegaskan bentuknya PT, Yayasan atau koperasi.
Itu yang seharusnya menjadi dasar dalam menentukan mitra kerja sama publikasi pemerintah,” tegasnya.
Victor mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang dipelajarinya, sebuah perusahaan berbentuk CV berinisial PMM tercatat memperoleh kontrak kerja sama publikasi dengan Pemkab Malinau selama empat tahun berturut- turut.
“Nilai kontrak pada 2023 mencapai sekitar Rp1,5 miliar, meningkat menjadi sekitar Rp2,7 miliar pada 2024, kemudian sebesar Rp802 juta pada 2025, dan Rp294 juta pada 2026,” ungkapnya.
Victor bilang, rangkaian kontrak itu menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan secara terbuka dasar penetapan perusahaan yang menjadi mitra publikasi.
“Kalau memang ada standar dan klasifikasi media, sebaiknya disampaikan kepada publik. Apa indikator yang digunakan sehingga satu perusahaan berbadan usaha (CV) memperoleh kerja sama secara berulang,” ujar Victor.
“Ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan seluruh perusahaan pers memperoleh kesempatan yang sama,” sambung dia.
Selain meminta evaluasi terhadap mekanisme kerja sama publikasi, SMSI Kaltara juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuka hasil pemeriksaan atas penggunaan anggaran publikasi di Pemkab Malinau pada tahun- tahun tersebut.
“Jika anggaran itu sudah diaudit, kami meminta BPK menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka, apakah terdapat temuan, rekomendasi atau telah dinyatakan sesuai ketentuan.
Transparansi hasil audit penting agar polemik ini mendapat penjelasan yang utuh kepada publik,” tutupnya.(**).













