TANJUNG SELOR,(Bacabah.com)-Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi diterima DPRD Bulungan untuk memasuki tahapan pembahasan bersama.
Penerimaan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke- IV Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Tiga Raperda Kabupaten Bulungan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bulungan meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Penataan Permukiman.
Ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib, sekaligus menjadi dasar hukum penataan kawasan permukiman yang lebih layak, sehat, dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan yang disampaikan oleh salah satu Anggota DPRD Bulungan, Ramli bahwa pada prinsipnya seluruh fraksi menerima dan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bulungan yang mengajukan ketiga Raperda tersebut.
“Pada prinsipnya, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ramli.(Dkisp Bulungan).
