Tanjung Selor,(Bacabah.com)-Pemerintah Kabupaten Bulungan terus mempercepat penyelesaian batas wilayah desa dan kecamatan untuk memberikan kepastian administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Langkah konkret kembali dilakukan melalui peninjauan lapangan dan pemasangan pilar batas sementara di sejumlah titik strategis yang menjadi bagian dari implementasi Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/641 Tahun 2025, terkait penetapan batas Desa Tengkapak, Desa Jelarai Selor, dan Desa Sajau, sekaligus batas Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dipimpin Wakil Bupati Bulungan pada 4 Maret 2026.
Peninjauan dilakukan di dua titik utama, yakni Jalan Poros Bulungan–Berau Kilometer 27 dan Jalan Poros Tanah Kuning Kilometer 26.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Bulungan Kilat, A.Md, Camat Tanjung Selor, pemerintah desa terkait, perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, serta Tim Penegasan Batas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan.
Dalam kesempatan itu, Wabup menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah harus dipercepat dan diutamakan melalui musyawarah di tingkat desa agar tidak berlarut menjadi persoalan yang lebih besar.
Ia menekankan bahwa jika masih terdapat segmen batas yang belum disepakati, khususnya antara Desa Sajau dan Desa Jelarai Selor, maka sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi dan kesepakatan di tingkat desa.
Kalau bisa disepakati di tingkat desa, itu jauh lebih baik.
Jangan semua harus dibawa ke tingkat kabupaten jika sebenarnya bisa dimusyawarahkan,” tegasnya.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah sangat penting karena berkaitan langsung dengan administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, perencanaan pembangunan, hingga kepastian hukum wilayah desa.
Selain peninjauan, tim juga melakukan pemasangan pilar sementara sebagai penanda batas administrasi di titik- titik yang telah disepakati”.(Dkisp Bulungan).













