Malinau Dorong Perusahaan GO Digital, Sosialisasioan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Malinau,(Bacabah.com)-Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar kegiatan sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online dan sosialisasi peraturan perusahaan bertempat di ruang rapat Intulun, Selasa, (26/05/2026) pagi.

Dalam sambutan yang di buka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Francis, S.Pd., M.Pd
menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau atas upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan ketenagakerjaan melalui sistem yang lebih modern, efektif dan transparan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap kewajiban administrasi ketenagakerjaan sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, perusahaan dan pekerja.

WLKP sendiri merupakan amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1981 yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara berkala.

Pelaksanaan WLKP merupakan kewajiban setiap perusahaan.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, seluruh perusahaan diharapkan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan serta mampu membangun hubungan industrial yang produktif, harmonis dan berkeadilan di Kabupaten Malinau”, ungkap Francis.(Prokompim Malinau).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *