Infomasi Terbaru
Indeks

Komisi II DPRD Nunukan, Gelar RDP Terkait Relokasi PKL di Alun- Alun

Nunukan,(Bacabah.com)-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di pasar tani alun- alun.

Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan pada, Kamis (07/05/2026) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam memutuskan menunda sementara relokasi PKL pasar tani Alun- alun.

Penundaan dilakukan sembari menunggu hasil kajian lanjutan dari pemerintah daerah.

Dalam RDP tersebut, turut hadir Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, sejumlah anggota DPRD, Pemkab Nunukan, pedagang Pasar Tani Alun- alun, pihak keamanan, Staf Sekwan serta sejumlah awak media.

Pertemuan membahas rencana pemindahan pedagang Pasar Tani Alun- alun ke lokasi baru.

Terkait dengan keputusan hasil RDP Plh Sekda Nunukan, Muhammad Amin memberikan tanggapannya.

“Jadi hasil RDP kita dengan DPRD, sudah ada beberapa rekomendasi. Rekomendasinya insya Allah dari pemerintah akan menjalankan.

Salah satunya adalah pemerintah daerah sambil mengkaji, mengkaji lebih lanjut terkait dengan rencana pemindahan ini, maka untuk sementara rekomendasi ini ditundakan.

Jadi sambil kita membuat kajian lebih lanjut terkait dengan bagaimana supaya lebih representatif terkait dengan rencana pemindahan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan berencana memindahkan para pedagang mulai 10 Mei 2026.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari sebagian pedagang Pasar Tani Alun- alun.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam menegaskan pentingnya kajian komprehensif sebelum kebijakan relokasi kembali dilaksanakan.

Ia meminta pemerintah memaparkan hasil kajian tersebut kepada DPRD.

“Kita menunggu hasil kajian dari pemerintah, khususnya terkait lokasi tujuan relokasi dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku, setelah itu dipaparkan ke DPRD, barulah kita bahas bersama untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *