Nunukan,(Bacabah.com)-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Nunukan, menargetkan penghimpunan zakat sebesar Rp16 miliar pada tahun 2026. Target tersebut meningkat hingga 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Seperti yang disam ok aikan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Nunukan, Zahri Fadli bahwa, penetapan target dilakukan oleh pusat setelah melalui evaluasi terhadap kinerja daerah.
“Setiap tahun kami menyusun rencana kerja dan anggaran, lalu diajukan ke pusat untuk dievaluasi.
Tidak semua usulan disetujui, karena penilaian didasarkan pada capaian tahun sebelumnya,” ujarnya saat di temui wartawan.
Kata Zahri Fadli, sebelumnya target penghimpunan zakat sebesar Rp10 miliar (off balance sheet), namun pada 2026 dinaikkan menjadi Rp16 miliar.
Menurut Zahri, peningkatan tersebut menjadi bentuk kepercayaan sekaligus tantangan bagi BAZNAS Nunukan untuk terus meningkatkan kinerja penghimpunan zakat.
“Biasanya kenaikan hanya sekitar 30 persen, namun tahun ini mencapai 50 persen. Ini patut disyukuri, tapi juga harus dijawab dengan kerja keras,” katanya.
Lanjutnya, potensi zakat di Nunukan dinilai masih besar, tidak hanya berasal dari aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga dari perusahaan dan karyawan swasta.
Selama Ramadan, BAZNAS Nunukan telah melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan, khususnya di wilayah Semanggaris.
Hasilnya, banyak perusahaan yang berkomitmen menyalurkan zakat melalui BAZNAS, baik zakat profesi maupun zakat fitrah.
“Hingga saat ini, capaian penghimpunan sudah lebih dari Rp21 miliar atau sekitar 200 persen dari target awal,” ungkapnya.
Dalam memperkuat penghimpunan, BAZNAS juga membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kecamatan. Hampir seluruh kecamatan kini telah aktif, termasuk di wilayah Sebatik yang mengalami peningkatan signifikan.
“Di Sebatik, yang sebelumnya tidak sampai Rp20 juta, kini bisa mencapai lebih dari Rp100 juta dalam satu hari selama Ramadan,” ungkapnya.
Menanggapi isu yang berkembang terkait penggunaan zakat untuk pembiayaan program tertentu, Zahri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Secara hukum Islam, zakat tidak dapat digunakan untuk hal tersebut. Kami berpegang pada prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan syariat, peraturan yang berlaku, serta memastikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan.
Dalam pendistribusian, BAZNAS Nunukan melakukan survei terlebih dahulu agar bantuan tepat sasaran.
Saat ini terdapat 11 titik layanan di tingkat kabupaten, sementara di kecamatan layanan dilakukan melalui UPZ, termasuk layanan jemput zakat.
Selama Ramadan, pengelolaan zakat di tingkat kecamatan diserahkan kepada masing-masing UPZ, baik dalam penghimpunan maupun penyaluran.
Sementara di tingkat kabupaten difokuskan pada kelompok tertentu seperti marbut masjid, imam masjid, dan relawan BAZNAS.
Di wilayah Sebatik, bantuan telah disalurkan kepada lebih dari 600 marbut dan imam masjid. Sementara di wilayah lain seperti Sebuku, Sembakung, Lumbis, dan Semanggaris, bantuan disalurkan melalui transfer.
“Awalnya kami menargetkan sekitar 2.000 penerima, namun setelah pendataan jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 4.000 penerima. Ini menunjukkan kebutuhan masyarakat masih sangat besar,” ujarqnya.(**).













