Nunukan,(Bacabah.com)-Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, melalui Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 (satu) lembar celana pendek Pada hari , tanggal lupa bulan Februari 2026 sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah rumah yang berada di Jl. Pesantren RT.008 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan, Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan AKBP. AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K kepada media ini, Sabtu (07/03/2026) mengungkapkan bahwa, Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di Jl. Pesantren RT.008 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, pelapor menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kepada terlapor dengan maksud agar kendaraan tersebut dijualkan dengan harga Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Lanjut Kapolres, setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh terlapor, pelapor beberapa kali menanyakan hasil penjualan kendaraan tersebut kepada terlapor, namun terlapor hanya memberikan janji dan tidak pernah menyerahkan uang hasil penjualan kendaraan tersebut kepada pelapor.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan guna proses hukum lebih lanjut”,ujarnya.
Kata Kapolres Nunukan, terlapor diduga melakukan perbuatannya dengan cara memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh pelapor, yaitu menerima sepeda motor milik pelapor untuk dijualkan.
Namun setelah kendaraan tersebut berada dalam penguasaannya dan laku dijualkan ternyata uangnya tidak diserahkan melainkan uangnya dipakai atau digunakan untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan pelapor Hasil penyelidikan / pengungkapan, Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, penyidik telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pelapor dan saksi serta melakukan upaya pencarian terhadap terlapor dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal diperoleh fakta bahwa sepeda motor milik pelapor telah berada dalam penguasaan terlapor dan telah berhasil dijualkan namun terlapor belum menyerahkan uang hasil penjualan kendaraan tersebut kepada pelapor.
Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh penyidik, terlapor diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa yaitu tindak pidana penggelapan yang terjadi pada tahun 2024.
“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan pelapor dan saksi serta peristiwa yang dilaporkan, perbuatan terlapor diduga memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan kemudian dengan sengaja dimiliki secara melawan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diduga telah terjadi tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga terhadap perkara tersebut dapat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, Tutupnya.(**/Humas Polres Nunukan).
