Perempuan dan Anak Jadi Prioritas, Wabup Malinau Hadiri MoU Perlindungan Pasca Perceraian

Malinau,(Bacabah.com)-Wakil Bupati (Wabup) Malinau, Jakaria, S.E., M.Si menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara tentang Perlindungan Hak- hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Serbaguna Lantai I Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (27/1/2026).

MoU ini menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama antara Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dengan Pemerintah Provinsi Kaltara, DPRD Provinsi, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Kaltara, Korem 092/Maharajalila, serta Koarmada TNI AL XIII.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian.

Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pengadilan Tinggi Agama Kaltara dalam menggagas kerja sama strategis tersebut.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltara untuk mendukung penuh implementasi Nota Kesepahaman sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan.

“Perempuan dan anak harus mendapatkan hak-haknya secara layak dan bermartabat, terutama setelah perceraian. Negara wajib hadir untuk memastikan hal tersebut,” tegas Gubernur.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar putusan pengadilan agama dapat dilaksanakan secara efektif, khususnya terkait hak nafkah, hak asuh anak, serta perlindungan perempuan dan anak.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih kuat dan berkelanjutan antar instansi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Provinsi Kalimantan Utara”.(**/Prokompim Malinau).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *