Nunukan,(Bacabah.com)-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan hibah dan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara eks barang hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC Nunukan bersinergi dengan Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Satgas Pamtas RI- Malaysia Yon Armed 11/GGI/2/2 Kostrad, Satgas Pamtas RI- Malaysia Yon Kav 13/Satya Lembuswana, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan periode tahun 2024 sampai dengan September 2025.
Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Nunukan, Danang Seno Bintoro dalam siaran Pers Nomor : PERS-01/KBC.1606/2025 mengatakan, Barang hasil tegahan berupa karpet telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor : S-89/MKIKNL. 1303/2025 tanggal 08 Oktober 2025 untuk dilakukan hibah, Selasa (14/10/2025).
Barang yang akan dihibahkan adalah sebanyak 24 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
“Karpet akan dihibahkan kepada Lembaga sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan Kabupaten Nunukan”, ungkap Danang Seno Bintoro.
Lanjutnya, barang- barang hasil tegahan lainnya telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-85/MK/KNL.1303/2025 tanggal 30 September 2025, S-87/MKIKNL.1303/2025 tanggal 06 Oktober 2025 dan S-90/MKIKNL.1303/2025 tanggal 09 Oktober 2025.
Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut berupa :
1.Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 3.240 Batang.
2.Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 1.212 Botol dan 648 Kaleng.
3.Ballpress yang berisi pakaian bekas sebanyak 147 Koli.
4.Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 12.064 Package.
5.Makanan dan Pakan Ternak yang dimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 275 Bag.
6.Bahan Kimia untuk Pertanian sebanyak 25 Package.
7.Oli dan Bahan Bakar Minyak sebanyak 1.260 Botol dan 900 Liter.
Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 967.581.400 (sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah).
Pemusnahan untuk barang- barang tersebut dilakukan dengan berbagai metode :
1.Untuk Hasil Tembakau dengan cara dibuka kemasannya lalu dibakar di Halaman KPPBC TMP C Nunukan
2.Untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan cara dituangkan ke dalam jirigen lalu digiling menggunakan bulldozer.
3.Untuk Ballpress dengan cara dipotong/dirusak dan selanjutnya akan dipendam ke dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.
4.Untuk Kosmetik, Makanan dan Pakan Ternak, Bahan Kimia untuk Pertanian serta Oli dan Bahan Bakar Minyak dengan cara dibuka kemasannya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.
Kata Danang Seno Bintoro, Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang- barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 436.084.340,00 (empat ratus tiga puluh enam juta delapan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah).
Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Nunukan, Danang Seno Bintoro menambahkan, Proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai “Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan illegal yang memiliki dampak terhadap Kesehatan masyarakat, keamanan Masyarakat serta perekonomian Masyarakat.
Pada akhirnya, seluruh proses kegiatan ini juga membuktikan bahwa komunikasi, sinergi, kolaborasi dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus dikedepankan. Sebagian besar barang yang hari ini akan kita musnahkan berasal dari hasil penindakan bersama Bea Cukai Nunukan dengan Aparat penegak Hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Lanal Nunukan, Polres Nunukan dan jajaran polsek di Nunukan, Kodim 0911 Nunukan dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 1 1/GG/2/2 Kostrad serta Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Kav 13/Satya Lembuswana.
“Tentu saja dukungan dari segenap masyarakat Nunukan dan rekan-rekan Pers yang selalu membantu kita semua dalam upaya pencegahan penyelundupan.
Semoga Allah SWT, Tuhan YME senantiasa melindungi dan memberkahi setiap niat baik pelaksanaan tugas kita semua di wilayah perbatasan”, Tutup Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan.(**).













