Rapat Paripurna Ke- 4, DPRD Nunukan Menetapkan 3 Pimpinan Dewan Definitif

Nunukan,(Bacabah.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2024 – 2025 agenda, Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Nunukan Masa Jabatan 2024- 2029 yang digelar diruang rapat paripurna kantor DPRD, Jum’at (27/09/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua sementara, Arfiah, ST dihadiri sejumlah anggota Dewan, Staf Sekwan, serta sejumlah awak media.

H. Romy Rieska Setiadi, SH selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang- undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan, tiga orang unsur pimpinan akan dijabat oleh tiga politisi perempuan yang merupakan peraih suara terbanyak pada pemilihan legislatif lalu.

“Perolehan kursi terbanyak urutan pertama adalah Partai Hanura 6 kursi, urutan kedua adalah Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 5 kursi, dan urutan ketiga adalah Partai Demokrat sebanyak 4 kursi.

Hasil rapat penetapan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Nunukan ditetapkan 3 (Tiga) pimpinan definitif DPRD masa jabatan 2024- 2029 yakni Hj. Leppa, SE sebagai Ketua, Arpiah, ST sebagai Wakil Ketua, dan Hj. Andi Mariyati sebagai Wakil Ketua. Pengumuman calon Pimpinan DPRD Nunukan ditetapkan dalam rapat paripurna”, ujar H. Romi.

H. Romy mengatakan hal tersebut terlaksana berdasarkan Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lanjut H. Romy, berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat (2) di UU Nomor 23 tahun 2014, pimpinan DPRD Kabupaten/kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/kota”, ujarnya.

Selain itu, memperhatikan beberapa surat keputusan partai peraih tiga besar di DPRD Nunukan. Seperti, surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor 007/B.4/DPP- HANURA/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang penetapan saudari Hj. Leppa sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nunukan dari fraksi Partai Hanura.

Kedua, surat keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor : 689/SKEP/DPP- PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan dari fraksi partai PKS 2024- 2029.

Ketiga, memperhatikan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 72/SK/DPP-PD/IX/2024 tanggal 25 September 2024 tentang penetapan unsur pimpinan wakil ketua DPRD Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara fraksi partai Demokrat.

“Maka calon pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan Masa Jabatan 2024- 2029 adalah sebagai berilut :

1. Hj.Leppa, SE sebagai Ketua
2. Arpiah, ST sebagai Wakil Ketua
3. Hj. Andi Maryati sebagai wakil Ketua

Demikian pengumuman calon pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan Masa Jabatan 2024- 2029, selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini”, Tutupnya.(**).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *