Nunukan,(Bacabah.com)-Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Nunukan pada, Rabu (31/07) malam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna ke- 15 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023- 2024 dengan agenda, Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah dan DPRD Terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilaksanakan setelah DPRD Nunukan memberikan persetujuan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024, sebelumnya di sampaikan Wakil Bupati Hanafiah pada Rabu siang.
Berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, digelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Nunukan, H. Hanafiah, anggota DPRD, Staf Sekwan, serta sejumlah awak media.
Dalam penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahaan APBD Kabupaten Nunukan T. A 2024 dibacakan Anggota DPRD Nunukan, Arif Sudarwan Makkawaru menyampaikan, Telah kita ketahui bersama bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan Pendapatan sebesar Rp. 1.837.974.248.257,00 bertambah sebesar 7,51%.
Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan proyeksi belanja semula Rp. 2.020.964.995.989 bertambah menjadi Rp. 2.293.991.609.770,01 atau naik sebesar 11,90%.
Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan mengacu pada.
1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024.
5.Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
6.Peraturan Bupati Nunukan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 Daerah ( RKPD ) Kabupaten Nunukan.
Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Tanggal 31 Juli 2024.
2. Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Aggaran Sementra (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 31 Juli 2024.
Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut :
1.Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dan khususnya Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) agar lebih meningkatkan pelayananan kepada Masyarakat serta memperbaiki sistem manajemennya.
2. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan segala bentuk hutang piutang yang belum terselesaikan.
3. Menindaklanjuti rekomendasi terkait penyelesaian persoalan Rumah Jabatan Bupati serta melakukan perencanaan dan pembangunan.
4. Pemanfaatan embung- embung yang ada di Kabupaten Nunukan khususnya embung Lapri di Pulau Sebatik dan embung Sungai Limau Kec. Nunukan Selatan.
5. Penambahan Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nunukan.
6. Penambahan sarana dan prasaran Pendidikan di Kabupaten Nunukan khususnya SDN 013 Kecamatan Sembakung untuk menunjang sistem Pendidikan yang lebih baik.
7. Perbaikan sarana dan prasaran pertanian khususnya jalan tani serta penambahan peralatan pertanian di Kecamatan Krayan.
8. Penambahan Anggaran SOA ( Subsidi Ongkos Angkut ) pesawat ke Kecamatan Krayan.
“Demikian laporan ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya. (**).
