Indeks

Polsek Sebatik Barat, Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Nunukan,(Bacabah.om)-Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, melalui Polsek Sebatik Barat mengamankan seorang pria berinisial “Rus (35)” Warga jalan Kampung Bone Rt.05 Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan- Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasih Humas IPDA Zainal Yusuf kepada media ini, Rabu (05/06/2024) mengungkapkan bahwa, bermula pada bulan Desember 2023 lalu, terlapor “RUS”membentuk arisan dan mengajak pelapor untuk bergabung sebagai anggota dalam arisan.

Arisan tersebut memiliki nomor/lot sebanyak 12 nomor lot dan di setiap nomor mengumpulkan uang sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah).

Dan setiap tanggal 5 penerima arisan menerima uang sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang dimana untuk urutan penerimanya sudah di atur dan di tentukan oleh admin arisan tersebut yakni terlapor.

“Dalam hal itu terlapor mengambil 2 nomor/lot yakni yang ke-1 dan yang ke-5, kemudian pelapor pun ikut bergabung dalam kelompok arisan yang terlapor buat dan mendapatkan nomor urutan yang ke-3”, ungkap Zainal Yusuf.

Lanjut Zainal Yusuf, setelah berjalanannya arisan tersebut tibalah di bulan maret yang dimana saat itu giliran pelapor untuk menerima arisan tersebut selalu nomor/lot yang ke-3, namun pda saat itu terlapor menghubungi pelapor dan mengatakan “kak wat bisakah nomor kita di pindahkan ke nomor 6 soalnya ada teman yang lagi butuh.

Dan pelapor pun menyiakan permintaan terlapor tersebut, kemudian pada hari jumat tanggal 31 mei 2024 sekira pulul 10.00 wita, pelapor mendatangi rumah tempat tinggal terlapor dan menanyakan kepada terlapor.

“Sebenarnya siapa juga yang menerima arisan yang ke-2 dan yang ke-3 tu” namun terlapor hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan pelapor tersebut, lalu pelapor mengatakan lagi ke terlapor “jangan- jangan kau yang ambil tu ba” setelah itu terlapor pun menjawab “ iya kak wat sebenarnya aku yang ambil dan pakai itu uang bukan orang lain”, ujar Zainal Yusuf.

Zainal Yusuf menambahkan, pada hari jumat pelapor melaporkan terlapor di kantor polsek sebatik barat dengan modus arisan menggunakan nomor/lot perorangan dengan jumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), jumlah peserta 12 orang dengan total nominal semua nomor/lot sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas jutah rupiah).

“Adapun Pasal yang dipersangkakan, Pasal 372 KUH pidana subsider pasal 378 KUH pidana”, terangnya.(**/Humas Polres Nunukan).

 

 

 

 

 

Exit mobile version