7 KG Sabu Asal Malaysia, Berhasil di Amankan Polres Nunukan

Nunukan,(Bacabah.com)-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Polda Kaltara, kembali mengungkap 7 Kg Narkotika golongan 1 jenis sabu asal Malaysia tujuan Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Pelabuhan Tunon Taka, dan Polres Nunukan juga berhasil mengamankan dua tersangka yang berinisail “MS dan MY”.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia dalam kegiatan Press Release di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (30/05/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.

Dalam Press Release tersebut, Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia menyampaikan, keberhasilan dalam menggungkap 7 KG Sabu jaringan narkotika internasional yang dikendalikan bandar bersama dua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu di Pelabuhan Tunon Taka.

“Dari hasil informasi tersebutt, personel gabungan dari Lanal Nunukan, Satgas Pantas Yonarhanud 8/MBC, Bea Cukai, dan Polres Nunukan mencari keberadaan barang- barang milik penumpang yang dicurigai menyimpan sabu, beberapa barang yang mencurigakan kita bawa untuk pemeriksaan X-Ray bea cukai Nunukan di pelabuhan Tunon Taka.

Dalam bungkusan sabun cuci merek K1000 kita temukan adanya sabu seberat tujuh kilogram dalam tujuh bungkus ukuran besar dengan berat masing- masing satu kilogram”, ungkap Kapolres Nunukan.

Lebih lanjut Kapolres Nunukan mengatakan, usai mengamankan Sabu tersebut, personel gabungan melakukan penyelidikan terhadap pria pemilik barang yang berinisial “MY” diketahui sebagai motoris dari Tawau menuju Sebatik.

Dari pengakuan MY kemudian diketahui Yusran alias Jusran dan Musdin alias Kaco sebagai penjemput dan menyimpan sabu sebelum dibawa ke Pelabun Tunon Taka melalui jasa ekspedisi tradisional (Buruh Pelabuhan).

“MY berperan sebagai pemasok barang dari Tawau melalui Sebatik dengan upah RM100 dan paket kecil sabu 0,71 gram untuk dipakainya, selanjutnya sabu tersebut diambil dan dititipkan di rumah MS dengan upah yang sama”, jelas Taufik Nurmandia.

Kapolres Nunukan menambahkan, sabu dikirim oleh seorang WNI berinisial “RH” dari Malaysia. sedangkan kedua tersangka yang berhasil diamankan, tidak mengetahui berat sabu yang dikirimkan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Kepolisian untuk menyampaikan informasi tentang adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kapolres Nunukan Taufik Nurmandia juga menghimbau kepada Masyarakat, jangan sampai tergoda dengan upah yang diiming- imingi oleh pelaku.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun”, ungkap Taufik Nurmandia.

Untuk diketahui, Dalam Press Release tersebut turut hadir Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Polisi Militer, Kodim 0911 Nunukan, Lanal Nunukan serta Dansatgas Pamtas Yorhanud 8 MBC”.(***).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *