Nunukan,(Bacabah.com)-Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, melakukan penyeleksian anggota Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Hingga saat ini KPU Nunukan sedang melakukan tahapan seleksi akhir yaitu wawancara dan pengumuman.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rico Ardiansyah, S. Pd, seleksi calon anggota penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) sudah memasuki tahap akhir yaitu wawancara.
“Adapun jumlah calon anggota PPK yang mendaftar sebanyak 251 orang, dan 250 orang yang lolos seleksi administrasi,”ujar Rico.
Lanjut Rico, Sebanyak 250 pendaftar ini tersebar dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, dengan kuota yang dibutuhkan KPU hanya lima orang yang akan diloloskan setiap kecamatan, sehingga nantinya hanya ada 105 anggota PPK yang akan dilantik.
“Oleh karena itu, setiap tahapan seleksi dipastikan ada gugur dan tidak bisa melanjutkan tahapan seleksi berikutnya,” jelasnya.
Berdasarkan kriteria yang menjadi pertimbangan prioritas dalam kelolosan calon anggota PPK, Ketua KPU menegaskan peserta calon PPK dilihat dari hasil tes secara keseluruhan.
“Pengalaman pernah menjadi penyelenggara pemilu bukan pertimbangan prioritas dalam menentukan kelolosannya. Jadi bukan masalah punya pengalaman sebagai penyelenggara pemilu yang akan menjadi pertimbangan prioritas untuk kelolosan calon anggota PPK, tapi, lebih diprioritaskan masalah pengetahuan mengenai kepemiluannya, meskipun belum punya pengalaman sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Rico.
Kata Rico, tidak ada jaminan bagi anggota PPK Pemilu 2024 yang baru- baru ini untuk bisa lolos kembali menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) ini, tetapi lebih mengutamakan pengetahuan kepemiluan yang dimiliki masing- masing calon peserta.
Terkait adanya calon PPK bersatatus ASN, Rico menerangkan jika sebagian punya pekerjaan sebagai ASN (PNS dan honorer), meski begitu hal tersebut bukanlah penghalang untuk tidak dilolsokan karena alasan punya kesibukan lainnya. Sedangkan tugas PPK harus fokus pada tugas dan tanggungjawabnya terhadap tahapan Pilkada 2024 ini.
“Memang anggota PPK harus siap bekerja penuh waktu 1×24 jam, tapi pekerjaan lain seperti PNS dan honorer bukan penghalang untuk dipertimbangkan tidak diloloskan. Karena nantinya ada pakta integritas yang kita siapkan apakah mereka sanggup atau tidak,”ungkap Rico.
Selain itu, Komisioner KPU Nunukan Divisi Sosialisai, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muh Rusli Haeruddin menuturkan bahwa sekitar 70 persen berstatus incumbent yang mendaftar calon anggota PPK Pilkada serentak 2024.
“Kebanyakan yang mendaftar kembali incumbent sebanyak 70 persen yang saya lihat dari Sebatik, Nunukan, dan Nunukan Selatan, serta Krayan, 5 Kecamatan itu mayoritas masuk.
Kata Muh Rusli, bukan jaminan atau pertimbangan prioritas bagi incumbent untuk diloloskan kembali. Malah, pendaftar yang baru atau bukan incumbent lebih besar peluangnya untuk lolos karena belum punya catatan kinerja.
“Kenapa, karena kalau yang baru hanya bisa menyakinkan kita dengan pengalamannya yang ada, kami nilai semua. Sementara yang lama ini karena catatan kinerjanya ada antara baik dan kurang baik, bahkan catatan buruk, sehingga peluang terbesar itu yang baru.
Kita akan lakukan setiap rekrutan itu pasti ada regenerasi dan setiap kecamatan pasti ada yang baru dan untuk yang lama bisa ada minimal 1 atau 2 orang setiap kecamatan,“pungkasnya. (***).













