KPU Nunukan Umumkan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Nunukan,(Bacabah.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan mengeluarkan pengumuman jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon Perseorangan bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Seperti disampaikan oleh Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang.

Bagi Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Menurut Rico Ardiansyah, KPU Nunukan menyampaikan pengumumkan, Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor 930 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024.

Bahwa Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 sebanyak 14.625 (empat belas ribu enam ratus dua puluh lima) dukungan dan setbaran minimal sebanyak 11 (sebelas) kecamatan.

2. Pasangan calon dapat mengumpulkan dukungan menggunakan formulir B.1-KWK yang dapat di unduh melalui https:/bit.ly/Formulir DukunganPerseoranganKada.

3. Mekanisme penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Nunukan:

A. Tempat Penyerahan: Kantor KPU Kabupaten Nunukan, b. Waktu Penyerahan Dokumen: Tanggal 8 s/d 12 Mei 2024, dan Tanggal 8 s/d 11 Mei 2024, (pukul 08.00 – 16.00 Wita), (pukul 08.00 – 23.59 Wita).

Adapun Dokumen yang diserahkan, Surat penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KVWK-PERSEORANGAN;

B. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; dan,
C. Surat pernyataan dukungan masing- masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri Surat Keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menggunakan formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN;

D. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.
Pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.
“Dokumen dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan : A. Surat penyerahan dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dan jumlah dukungan yang diserahkan dalam bentuk:

1. Naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon; dan

2. Naskah bentuk fisik:
B. Surat pernyataan dukungan masing- masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el dan surat pernyataan identitas pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon.

C. Naskah bentuk fisik disampaikan kepada KPU Kabupaten Nunukan sebanyak 1 (satu) rangkap”.

“Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s/d 16.00 Wita di Kantor KPU Kabuapten Nunukan, Jalan Bharatu Muh. Aldy RT.05 Ujang Dewa (Kompl.Vertikal) Kel. Nunukan Selatan. CONTACT Person : Akhmad Fadillah (0813- 2613-2651-2420, Rasmi : (0821- 5011- 6505)”, ujar Rico Ardiansyah. (***).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *