Nunukan,(Bacabah.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menggelar rapat pleno terbuka penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Anggota DPRD yang terpilih dalam Pemilu tahun 2024, di Syan Cafe pada, Kamis (02/05/2024).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah, S.Pd yang dihadiri seluruh Komisioner KPU Kabupaten Nunukan.
Dari hasil pantauan media ini, rapat pleno tersebut juga dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten Nunukan, perwakilan partai politik peserta pemilu 2024, Perwakilan Polres Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Nunukan.
Dikesempatan tersebut Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah membuka rapat pleno terbuka serta membacakan seluruh perolehan suara di setiap Daerah Pemilihan (DAPIL).
Rico menyampaikan, rapat pleno ini berdasarkan intruksi KPU Republik Indonesia nomor 03/PL.01.9/SE-05/2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Anggota DPRD terpilih Kabupaten Nunukan tahun 2024.
“Berdasarkan surat ini, karena Nunukan tidak ada sengketa di Pileg untuk dipersidangkan di MK, kita dintruksikan untuk penetapan Kursi Partai Politik dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dan serentak se-Indonesia untuk wilayah yang tidak ada sengketa.
Namun, ada beberapa wilayah yang belum melakukan penetapan dikarenakan sengketa,”ujarnya.
Dalam penetapan ini, Rico sempat juga disinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaan Negara (LHKPN) dan ini juga sesuatu yang wajib.
“Karena kalau tidak dipenuhi oleh calon terpilih kami dari KPU bisa merekomendasikan untuk tidak dilantik.
Untuk mengenai LHKPN ini bisa ditanyakan langsung ke Devisi Teknis dan jangka waktunya 21 hari setelah penetapan ini”, terangnya. (Redaksi).
