Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria di Sebatik di Amankan Polisi

Nunukan,(Bacabah.com)- Team gabungan Sat Resnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat, berhasil menangkap 2 (dua) orang Pria yang berinisial “Sdr. AKBA( 35)” warga jalan Dudun II Rt.000 Desa. Teposua Kec. Pakue Utara Kab. Kolaka Utara Prov. Sulwesi Tenggara /Jalan. Sei Kebakil Rt.009 Desa. Setabu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov. Kaltara.

Dan “Sdr. SYAM (33)” warga Jalan Ling. Cenning Rt.002 Desa. Lamatti Rilau Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai Prov. Sulsel / Desa. Setabu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov. Kaltara setelah Team gabungan Sat Resnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi terkait adanya seseorang laki – laki yang diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika Gol I jenis sabu.

Kapolres Nunukan, AKBP. Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf kepada media Bacabah.com mengatakan, kedua pria yang berinisial “AKBA (35) dan SYAM (33)” yang merupakan karyawan swasta ini diamankan Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 20.25 wite, Di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sei. Kebakil Rt. 009 Desa. Setabu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan.

“Berkat adanya informasi, kedua pelaku AKBA (35) dan SYAM (33) Bersama barang bukti berupa . 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 1,16 (satu koma enam belas) gram, 1 (satu) lembar potongan kertas warna kuning, 2 (dua) buah penjepit terbuat dari Bambu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari kertas, Uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk “VIVO”. (Milik Sdr. AKBA, dan 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk “VIVO”. (Milik Sdr. SYAM) berhasil kita amankan”, ungkap Zainal Yusuf.

Lanjutnya, Pada saat akan diamankan kami melihat Sdr. AKBA sempat membuang sebuah kemasan yang terbungkus kertas warna kuning melalui jendela. Saat kemasan yang dibuang oleh Sdr. AKBA dibuka didalamnya berisi sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil.

Keterangan awal Sdr. AKBA mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. SYAM, kemudian Sdr. SYAM menerangkan bahwa sabu tersebut di beli seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari seseorang yang berada di wilayah Sungai Melayu Malaysia.

“Kini terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, Tutup Zainal Yusuf. (**/Humas Polres Nunukan).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *