Nunukan,(Bacabah.com)-Terkait adanya 6 orang karyawan yang diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan PT BHP, yang disampaikan melalui perwakilan pekerja, Faris Balang dalam rapat denggar pendapat (RDP), Fraksi Nasdem dan anggota DPRD Nunukan lainnya menegaskan komitmennya untuk mencarikan solusi bagi enam orang karyawan tersebut.
Seperti yang disampaikan melalui perwakilan pekerja, Faris Balang dalam RPD di hadapan anggota dewan, Rabu (25/09/2024), Tindakan pemecatan dilaporkan tanpa ada Surat Peringatan (SP) 1 dan 2, yang merupakan prosedur yang seharusnya diikuti oleh perusahaan.
Berikut Hendrawan, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan dari partai Nasdem yang ditemui usai mengikuti RDP, menegaskan komitmennya untuk menampung dan menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Hendrawan menyebutkan bahwa, sebagai wakil rakyat pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para pekerja yang diberhentikan.
“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab untuk mendengar dan menanggapi isu- isu yang dihadapi oleh masyarakat.
Kami berencana untuk mengundang perusahaan PT BHP dalam waktu dekat untuk meminta keterangan dan mendengar respon mereka mengenai pemecatan enam orang pekerja”, ujarnya kepada media Bacabah.com, Rabu (25/09/24).
Kata Hendrawan, pentingnya menjalankan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan standar operasional perusahaan.
“Negara ini adalah negara hukum, oleh karena itu, kami harus bertindak berdasarkan ketentuan yang ada agar persoalan ini tidak meluas”, ungkapnya.
Hendrawan menambahkan bahwa, pihaknya akan segera mengatur pertemuan dengan perusahaan untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
Meski pihak perusahaan PT BHP telah mengajukan permohonan agar pertemuan diadakan Kembali pada tanggal 9 Oktober, ia menegaskan bahwa DPRD akan tetap melakukan analisis dan bertindak selektif agar solusi yang diambil dapat menyelesaikan masalah secara efektif.
“Kami ingin menyudahi persoalan ini melalui pendekatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan masal iniah ini tidak berlarut- larut”, ucap Hendrawan.(**).













