Nunukan,(Bacabah.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pekerja perusahaan PT. BHP terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sedikitnya Enam orang karyawan.
Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD sementara, Hj. Leppa dihadiri sejumlah anggota DPRD, Staf Sekwan, Faris Balang selaku perwakilan bersama puluhan karyawan PT BHP mengadu ke DPRD Nunukan, karena di duga di “PHK sepihak”.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan diruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Rabu (25/09/2024) sekitar pukul 10.00 wita, berlangsung tertip dan lancar.
Ketua DPRD sementara Hj. Leppa menyampaikan bahwa, hari ini kami belum bisa memberikan kesimpulan karena, hari ini baru kami mendengar sepihak dari pekerja yang di PHK.
“In sha Alla, tanggal 9 Oktober 2024 kami akan mengundang kembali pihak Perusahaan PT BHP dan juga pekerja dalam RDP untuk mencari solusi terkait adanya PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Jika nanti Manager Perusahaan PT BHP hadir, saya akan memberikan masukan agar membayar pesangon para pekerja yang di PHK”, ungkap Hj. Leppa.(**).













