Nunukan,(Bacabah.com)-Komisi I DPRD Nunukan melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar untuk mendalami penerapan peraturan daerah terkait pengawasan minuman beralkohol.
Kunjungan berlangsung di kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Rabu (14/1/26), dengan agenda diskusi teknis penegakan aturan di lapangan.
Rombongan Komisi I DPRD Nunukan diwakili Sekretaris Komisi I, Muhammad Mansur. Dalam pertemuan itu, Mansur memaparkan alasan konsultasi, yakni memperkaya referensi sebelum Perda inisiatif DPRD tentang minuman beralkohol diterapkan di Kabupaten Nunukan.
Mansur mengungkapkan, pengalaman Makassar dinilai relevan karena memiliki regulasi dan pola pengawasan yang sudah berjalan.
“Perda inisiatif DPRD tentang minuman beralkohol masih dalam kajian sehingga kami perlu mengumpulkan informasi soal bentuk penegakan di lapangan agar aturan yang disusun bisa menyesuaikan dengan kondisi Nunukan,” ujar Mansur di sela pertemuan.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua LSM Panjiku ini, juga menggali detail teknis pengawasan, mulai dari pengendalian distribusi hingga pengawasan lokasi penjualan, karena karakter wilayah Nunukan membutuhkan pendekatan berbeda dibanding kota besar.
Selain soal pengawasan, pembahasan juga mengarah pada aspek penganggaran di Satpol PP Kota Makassar.
Mansur menilai dukungan anggaran menjadi penentu kesiapan personel dalam menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Penguatan personel tidak hanya soal jumlah, tetapi juga dukungan operasional dan pelatihan. Ini penting agar aturan tidak berhenti di atas kertas,” kata Mansur.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Ops Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Ridwan, memaparkan pola kerja yang diterapkan jajarannya dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berlapis melalui patroli rutin di titik-titik yang telah dipetakan, operasi terpadu bersama instansi terkait, serta koordinasi lintas sektor yang berjalan berkesinambungan.
“Kami mengedepankan pendataan tempat usaha, pengawasan izin, dan penindakan bertahap. Jika ditemukan pelanggaran, petugas langsung bertindak sesuai ketentuan,” ujar Ridwan.
Menurutnya, penindakan tidak serta-merta dilakukan tanpa tahapan, personel lebih dulu melakukan pembinaan, terutama bagi pelaku usaha yang masih kurang memahami aturan, namun, bagi pelanggaran berulang, tindakan tegas tetap dijalankan agar aturan berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga menambahkan, keterlibatan pemerintah kecamatan dan kelurahan ikut memperkuat pengawasan, personel kecamatan menyampaikan informasi terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol yang berpotensi melanggar aturan.
“Dengan pola ini, kami bisa mendapatkan informasi lebih cepat sebelum potensi pelanggaran meluas,sinergi hingga tingkat kelurahan membuat pengawasan lebih menyentuh kondisi riil di lapangan.” tambahnya.
Beberapa staf Satpol PP Kota Makassar menjelaskan, penerapan peraturan daerah terkait pengawasan minuman beralkohol diawali dengan pemetaan wilayah yang dinilai rawan peredaran.
Pemetaan tersebut disusun berdasarkan laporan lapangan, aduan masyarakat, serta hasil evaluasi kegiatan pengawasan sebelumnya, data itu kemudian digunakan sebagai dasar penjadwalan patroli dan penertiban agar kegiatan pengawasan lebih terarah.
“Masing-masing wilayah punya karakter berbeda, sehingga pendekatan pengawasannya juga menyesuaikan,” ujar Akhmad staf Satpol PP Makassar
Ia juga mencontohkan kawasan pusat kota, wilayah wisata, dan permukiman padat penduduk membutuhkan pola pengawasan yang tidak sama.
Diskusi selanjutnya membahas mekanisme pembinaan terhadap pelaku usaha minuman beralkohol. Satpol PP Makassar menjelaskan, pembinaan dilakukan melalui sosialisasi aturan, pemberian teguran tertulis, serta pendampingan perizinan sebelum tindakan penindakan diterapkan, pendekatan persuasif ini dinilai mampu membangun kesadaran pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kunjungan konsultasi tersebut berjalan dengan tukar informasi dan dokumentasi bersama, Komisi I DPRD Nunukan mencatat berbagai masukan yang diperoleh sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pengawasan minuman beralkohol yang akan disesuaikan dengan kondisi daerah.(**/Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD).













