Malinau,(Bacabah.com)-Bupati Malinau, Wempi W.Mawa, S.E., M.H secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Malinau bertempat di Panggung Padan Liu’ Burung, Jum’at (19/12/2025) pagi.
Dalam sambutannya, Bupati Wempi menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para tenaga kerja mengenai mekanisme, hak dan kewajiban dalam skema kerja PJLP yang akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang.
Menurut data dari BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Malinau bahwa jumlah tenaga pekerja yang terdaftar sebagai tenaga PJLP sebanyak 1.100 orang.
Pemkab Malinau akan terus berupaya menciptakan peluang kerja sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah, khususnya dalam mendukung visi dan misi daerah, yaitu terwujudnya Kabupaten Malinau yang mandiri, damai, dan sejahtera dengan pemerintahan yang profesional dan melayani.
“PJLP ini bukan ASN dan juga bukan PPPK atau PPPK paruh waktu, tetapi ini adalah tenaga kerja yang terikat kontrak selama satu tahun dan disesuaikan dengan kemampuan APBD serta kebutuhan pemerintah daerah”, ungkap Bupati Wempi.
Pada kesempatan inu juga Bupati Wempi, memaparkan bahwa kebijakan PJLP merupakan salah satu solusi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lapangan kerja, terutama di tengah menurunnya transfer anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada APBD daerah.
Selain itu, pentingnya kesiapan tenaga kerja untuk ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan pelayanan publik, tidak hanya dilakukan di pusat kota tetapi juga hingga ke wilayah terpencil demi pemerataan pelayanan bagi seluruh masyarakat Malinau.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Wempi turut menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para tenaga honorer dan pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun, mulai dari petugas kebersihan, pertamanan, hingga pelayanan teknis lainnya. (**/Prokompim Malinau).













