Rapat Paripurna Ke- 3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025- 2026, Tanggapan Pemerintah Daerah Atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD Nunukan

Nunukan,(Bacabah.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna Ke- 3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025- 2026 dengan agenda, Pandangan Umum Anggota DPRD lewat Fraksi- Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Nunukan atas satu Raperda usulan Pemda dan tanggapan Pemerintah Daerah terhadap tiga Raperda Inisiatif DPRD, Senin (13/10/25).

Rapat paripurna dilaksanakan diruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa, SE dihadiri oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE yang diwakili Plt. Sekda Nunukan, Ir. Jabar, Wakil Ketua DPRD I Arpiah, ST, Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Andi Mariyati sejumlah anggota DPRD Nunukan, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, kepala  organisasi perangkat daerah, Staf Sekwan, serta sejumlah awak media.

Selanjutnya, Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa mempersilahkan kepada Bupati Nunukan yang diwakili Plt. Sekda Nunukan, Ir. Jabbar untuk menyampaikan tanggapan pemerintah daerah atas tiga rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan, inisiatif anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan bahwa, setelah menyimak dan memperhatikan nota penjelasan raperda inisiatif DPRD 2 september 2025 yang lalu menyampaikan 3 raperda yaitu :

1.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten nunukan nomor 4 tahun 2004 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat lundayeh Kabupaten Nunukan.

2.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten nunukan nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat

3.Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Lebih lanjut menurut Jabar, Pemerintah daerah menyambut baik terhadap inisiatif dan kerja keras DPRD khususnya, badan DPRD pembentukan peraturan daerah yang telah membantu pembangunan hukum di Kabupaten Nunukan.

Adapun atas ketiga rancangan peraturan daerah tersebut pemerintah daerah memberikan tanggapan sebagai berikut :

Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nunukan nomor 4 tahun 2004 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat lundayeh Kabupaten Nunukan.

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa sesuai dengan rancangan yang diajukan maka substansi yang diaturnya adalah bertambahnya hak ulayat masyarakat  hukum  adat lundayeh, hal ini harus didasarkan pada kondisi faktual dimasyarakat hukum adat dimaksud dan yang paling utama adalah tidak ada potensi konflik dalam lingkungan masyarakat hukum adat.

Pemerintah daerah tentu akan mendukung setiap  kebijakan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat sesuai  kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah .

Oleh karena itu, yang tidak kalah pentingnya sebagai dampak dari perubahan peraturan daerah ini adalah batas-batas wilayah ulayat setiap masyarakat hukum adat.

Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten nunukan nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa, peraturan daerah ini telah diubah dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2018. Namun belum mengatur secara detail pada pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dengan rancangan perubahan ini  menjadi bukti komitmen kita bersama dalam rangka pengakuan hak- hak masyarakat hukum adat selama masih hidup serta penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang ada di kabupaten nunukan ini.

Pengakuan, perlindungan hak dan pemberdayaan atas masyarakat hukum adat ini sangat penting dalam menjaga keberlanjutan budaya dan tradisi kelompok adat, serta mendorong keadilan, harmoni, dan kesejahteraan bagi kelompok adat yang berada dalam wilayah kabupaten nunukan.

Melalui pengakuan yang tepat, diharapkan kelompok adat dapat terus melestarikan warisan budaya mereka sambil tetap berintegrasi dalam kehidupan modern.

“Kami berharap dprd bersama pemerintah daerah dapat merumuskan materi muatan raperda mengenai  pengakuan, perlindungan hak dan pemberdayaan ini sesuai kondisi masyarakat kabupaten nunukan  yang nanti diharapkan memberikan kerangka hukum yang jelas dan detail sehingga proses pengakuan, perlindungan serta menentukan kriteria sebuah kelompok dapat diakui sebagai sebuah kelompok masyarakat hukum adat”, ujar Plt. Sekda Nunukan, Ir. Jabar.

Terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pemerintah daerah menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin adalah upaya dalam memenuhi tanggung jawab negara sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi setiap warga negara, untuk memiliki kedudukan sama dihadapan hukum.

Undang- undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum mengamanatkan kewenangan penganggaran bantuan hukum oleh daerah di pasal 19 ayat (1) yakni daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah. Karena yang diatur hanyalah pengalokasian anggaran, maka pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh daerah tunduk pada peraturan pelaksana dari uu 16/2011.

“Dengan adanya perda ini diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam memenuhi hak asasi masyarakat, terutama masyarakat miskin dalam mendapatkan akses perlindungan hukum dan keadilan dengan penyusunan rancangan peraturan daerah ini.

Harapannya dapat menjawab kebutuhan dari masyarakat di daerah kabupaten nunukan yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Mengingat pentingnya produk hukum ini bagi masyarakat maka pemerintah daerah sangat mendukung pengajuan raperda ini untuk ditindaklanjuti dan dibahas bersama pemerintah daerah melalui tim yang sudah dibentuk dan DPRD melalui  Bapem perda agar dalam penyusunan raperda tersebut dapat terwujud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah”, Tutup Jabar. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *