Nunukan,(Bacabah.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan 1 tahun sidang 2025- 2026 dengan agenda, Pandangan Umum Anggota DPRD lewat Fraksi- Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Nunukan atas satu Raperda usulan Pemda dan tanggapan Pemerintah Daerah terhadap tiga Raperda Inisiatif DPRD, Senin (13/10/25).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa, SE dihadiri oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE yang diwakili Plt. Sekda Nunukan, Ir. Jabar, Wakil Ketua DPRD I Arpiah, ST, Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Andi Mariyati sejumlah anggota DPRD, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, kepala organisasi perangkat daerah, Staf Sekwan, serta sejumlah awak media.
Melalui jurubicara Fraksi Partai NasDem Nunukan, H. Firman Haji Latif dalam Pandangan Umumnya menyampaikan bahwa, atas nama fraksi partai NasDem, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan pandangan umum fraksi partai NasDem terhadap “Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam dan Desa Tembaring Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan ”.
Terkait Raperda ini, fraksi partai NasDem Memandang bahwa pemekaran desa bukan hanya soal pemerintahan, tetapi menjadi peluang membuka ruang partisipasi masyarakat secara lebih aktif dalam proses pembangunan, sejalan dengan prinsip desentralisasi pemerintahan.
Pandangan umum fraksi partai NasDem terhadap pemekaran desa berfokus pada peningkatan pelayanan publik, peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi partai NasDem berharap agar dalam pembentukan desa baru tetap mempertimbangkan pemenuhan terkait persyaratan hukum, memastikan akses pelayanan lebih mudah, dan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.
Berbagai aspek yang menjadi perhatian fraksi partai Nasdem diantaranya:
1.Pelayanan Publik: Pemekaran harus dapat membuka akses yang lebih baik dan mudah bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
2.Efektivitas dan Efisiensi Pemerintahan:
Perlu dilakukan kajian yang mendalam apakah pembentukan desa baru dapat membuat proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.
3.Kesejahteraan Masyarakat : Pemekaran dianggap berhasil jika tujuan akhirnya adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat di wilayah yang dimekarkan.
4.Kedekatan dengan Pemerintah: Pemekaran harus mampu mendekatkan masyarakat dengan pemerintah setempat, sehingga kebutuhan prioritas masyarakat lebih mudah diketahui dan dipenuhi.
5.Perencanaan dan Pengelolaan:
Pemekaran harus melalui perencanaan yang matang, dan harus menjadi solusi untuk peningkatan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan seperti :
1.Meningkatkan pemerataan pembangunan.
2.Meningkatkan efisiensi pelayanan dan pengelolaan pemerintahan desa.
3.Memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat di suatu wilayah.
Menurut H. Firman Haji Latif, partai NasDem juga berharap kiranya Raperda tentang pembentukan desa yang nantinya akan di terapkan menjadi peraturan daerah ini benar-benar hadir di kebun-kebun masyarakat dan setiap kebijakan dapat mengaliri sawah para petani serta pelaksanaanya dapat menghangatkan perahu para nelayan.
“Pada intinya fraksi partai NasDem mendukung sepenuhnya terkait Raperda Tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam Dan Desa Tembaring Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan untuk dibahas lebih lanjut dan dapat menjadi kesepakatan Bersama”, Tutup jurubicara Fraksi Partai NasDem Nunukan, H. Firman Haji Latif. (Redaksi).













