Nunukan,(Bacabah.com)– Dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan 1 tahun sidang 2025- 2026 yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan dengan agenda, Pandangan Umum Anggota DPRD lewat Fraksi- Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Nunukan atas satu Raperda usulan Pemda dan tanggapan Pemerintah Daerah terhadap tiga Raperda Inisiatif DPRD, Senin (13/10/25).
Sesuai hasil pantauan media Bacabah.com, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa, SE dihadiri oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE yang diwakili Plt. Sekda Nunukan, Ir. Jabar, Wakil Ketua DPRD I Arpiah, ST, Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Andi Mariyati sejumlah anggota DPRD, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, kepala organisasi perangkat daerah, Staf Sekwan, serta sejumlah awak media.
Dikesempatan tersebut, jurubicara Fraksi Karya Kebangkitan Nasional (FKKN) Nunukan, H. Syafrudin, SH dalam Pandangan Umumnya menyampaikan bahwa, Setelah membaca dan mencermati penjelasan dari pidato yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Nunukan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nunukan tentang pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring, maka Fraksi KKN berpandangan antara lain :
1.Fraksi Karya Kebangkitan Nasional mengapresiasi penyusunan (RAPERDA) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam dan Desa Tembaring.
Hal ini tentu memiliki tujuan dan memastikan bahwa Pemekaran wilayah Desa pada prinsipnya untuk mensejahterakan masyarakat dengan meningkatkan serta mempercepat Pemerintahan, pelayanan administrasi pendidikan, kesehatan dan pembangunan ekonomi.
2.Fraksi Karya Kebangkitan Nasional menghimbau agar pembentukan Desa baru dapat memberikan efek positif terhadap masyarakat Kabupaten Nunukan serta keberpihakan yang nyata terhadap aspirasi masyarakat dalam hal percepatan pemerataan pembangunan.
3.Fraksi Karya Kebangkitan Nasional berpandangan bahwa terkait pemekaran suatu wilayah mempunyai tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik ketersediaan fasilitas umum yang memadai dan terjangkau, dan memperpendek spend of control atau lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, yang pada gilirannya tentu juga atau lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait RAPERDA usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Tentang pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam dan Desa Tembaring.
“Fraksi Karya Kebangkitan Nasional (KKN) melihat dan berpandangan bahwa RAPERDA ini adalah bagian dari kebijakan upaya strategis dalam mewujudkan pemerataan”, Tutup H. Syafrudin. (Redaksi).













