Desa Binusan dan Desa Setabu Diusulkan Dimekarkan, Ini Penjelasan Pemda Dalam Rapat Paripurna DPRD

Plt. Sekretaris Daerah Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Atas Raperda Kab. Nunukan Diantaranya 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD dan 1 (Satu) Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

Nunukan,(Bacabah.com)-Mewakili Bupati Nunukan, Plt. Sekda Kab. Nunukan Ir. Jabbar M.,Si menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas Raperda Kab. Nunukan yaitu 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD dan 1 (satu) Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan pada, Selasa (2/9/25).

Dalam rapat tersebut, Plt. Sekda Ir. Jabbar menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring dalam wilayah Kabupaten Nunukan.

Ir. Jabbar menjelaskan, pembentukan desa baru ini merupakan salah satu upaya strategis dalam mewujudkan pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Secara faktual, perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, dan keterbatasan akses terhadap pelayanan publik telah menimbulkan tuntutan terhadap perlunya pemekaran atau pembentukan desa baru,”ujarnya dalam sambutannya.

Pembentukan desa baru pada hakikatnya merupakan wujud nyata keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus strategi mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat ketahanan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Ir. Jabbar juga menjelaskan bahwa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan telah menerima 3 (tiga) usulan Pemekaran Desa yaitu : Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam yang merupakan usulan Pemekaran atas Desa Binusan Kecamatan Nunukan. Desa Tembaring yang merupakan usulan Pemekaran dari Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat.

Dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa, maka 3 (tiga) usulan Pemekaran Desa dimaksud telah ditetapkan menjadi Desa Persiapan setelah memperoleh kode registrasi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.

“Dalam pelaksanaan Desa Persiapan, Pemerintah Daerah melalui Tim Fasilitasi Pemekaran Desa Kabupaten Nunukan telah melakukan evaluasi terhadap kelayakannya untuk menjadi Desa Definitif. Berdasarkan data lapangan dan hasil evaluasi tersebut yang dilakukan oleh Tim, disimpulkan ketiga Desa Persiapan, yaitu Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam dan Desa Tembaring, dinyatakan dapat dibentuk menjadi desa definitif ”ungkapnya.

Adapun penjelasan secara rinci mengenai ketiga desa sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Desa Ujang Fatimah:
– Jumlah penduduk sebanyak 1.935 (seribu sembilan ratus tiga puluh lima) jiwa.
– Luas wilayah 978 Ha (sembilan ratus tujuh puluh delapan hektar)
– Batas- batas desa:
– Sebelah utara : Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan;
– Sebelah timur : Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan dan Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan
-Sebelah selatan : Desa Binusan Dalam Kecamatan Nunukan
– Sebelah barat : Laut Nunukan.

2. Desa Binusan Dalam:
– Jumlah penduduk sebanyak 1.848 (seribu delapan ratus empat puluh delapan) jiwa.
– Luas wilayah 4.514 Ha (empat ribu lima ratus empat belas hektar).
– Batas- batas desa:
– Sebelah utara : Desa Binusan Kecamatan Nunukan.
– Sebelah timur : Desa Binusan Kecamatan Nunukan dan Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan
– Sebelah selatan : Laut Nunukan, dan
Sebelah Barat: Desa Binusan Kecamatan Nunukan.

3. Desa Tembaring:
– Jumlah penduduk sebanyak 1.507 (seribu lima ratus tujuh) jiwa.
– Luas wilayah 1.130 Ha (seribu seratus tiga puluh hektar).
– Batas- batas desa:
– Sebelah utara : Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur
– Sebelah timur: Desa Balansiku Kecamatan Sebatik
– Sebelah selatan : Selat Sebatik; dan Sebelah barat : Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam dan Desa Tembaring dalam Wilayah Kabupaten Nunukan, sebagai payung hukum yang mengatur proses pemekaran wilayah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pada paripurna kali ini DPRD Kab. Nunukan menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Kab. Nunukan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan atas nama Prakarsa DPRD Kab. Nunukan yang disampaikan oleh Hamsing, S.IP.

Berbagai persoalan muncul berkaitan dengan lemahnya pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang mempunyai hak-hak khusus dan istimewa.

Kemudian, maraknya pelanggaran terhadap hak- hak masyarakat hukum adat oleh negara, terutama hak ulayat.

Karena itu, hak- hak masyarakat hukum adat harus diprioritaskan dalam hukum dan kebijakan pembangunan Indonesia.

Pengakuan dan perlindungan hukum adat terus mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan.

“Perubahan Perda dimaksud merupakan konsekuensi dari pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang saat ini sudah menjadi lima wilayah administrasi kecamatan.

Hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh berdasarkan Peraturan Daerah Nunukan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh pada saat itu (tahun 2004) berada dalam satu wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Krayan,”ujarnya.

Di wilayah Kabupaten Nunukan terdapat masyarakat hukum adat yang menurut riwayat masyarakat lokal dan juga tokoh adat setempat tercatat sebanyak lima masyarakat hukum adat.

Salah satunya adalah masyarakat hukum adat Dayak Lundayeh yang eksistensinya mempunyai sumbangsih krusial terhadap alam, terutama sekali hutan.

Negara mengakui dan melindungi masyarakat adat karena berbagai alasan. Pertama dan terpenting, masyarakat adat Indonesia jumlahnya sangat banyak.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat ini memiliki 2.449 komunitas masyarakat adat anggota dengan total 20 juta anggota, dan diperkirakan mencapai 40 hingga 70 juta orang di Indonesia.

Data ini secara tidak langsung memberikan legitimasi kepada Indonesia sebagai negara yang memiliki warisan kultural yang kaya.

Hamsing juga menyampaikan bahwa warisan masyarakat adat harus dilindungi dan dijaga.

Selain itu, masyarakat hukum adat memiliki banyak pengetahuan tradisional, termasuk obat-obatan, sistem pangan dan pertanian, serta berbagai hal lain yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah.

Mereka juga memahami mekanisme pertahanan diri serta cara mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.

Hukum adat yang masih berlaku juga diwariskan kepada masyarakat hukum adat.

Memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, atau living law, merupakan bentuk rekognisi hukum adat karena hukum adat diakui secara resmi sebagai sumber hukum di Indonesia.

Beberapa ketentuan yang direvisi dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat antara lain adalah Pasal 3, yang menyatakan bahwa perda ini bertujuan untuk:

1. Mewujudkan masyarakat hukum adat yang aman, toleran, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.

2. Mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat yang telah ada dan berada dalam wilayah daerah yang hidup dan berkembang secara turun-temurun.

3. Memfasilitasi masyarakat hukum adat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan.

4. Memberikan kepastian dan akses keadilan bagi masyarakat hukum adat dalam pemenuhan atas haknya.

5. Mewujudkan pengakuan, perlindungan hak, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Selanjutnya juga disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin atas prakarsa DPRD Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Hal ini didasarkan untuk memenuhi sekaligus mengimplementasikan prinsip negara hukum yang mengakui, melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum.

“Namun, jaminan atas hak konstitusional tersebut dirasakan belum mendapatkan perhatian secara memadai.

Oleh karena itu, dibentuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya orang atau kelompok orang miskin, agar memperoleh akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,”ungkapnya.(**/Prokompim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *