Nunukan,(Bacabah.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT. Karang Juang Hijau Lestari (KJHL) dan perwakilan karyawan, menyusul gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi.
Dalam rapat yang dipimpin Rian Antoni tersebut, Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, SH, MH, CLA, CM, CIAP, menyampaikan pandangan kritisnya.
Ia menekankan pentingnya perlindungan hak-hak karyawan serta pencegahan potensi konflik antara perusahaan dan pekerja.
“Kita tidak perlu terlalu panjang berbicara, yang utama adalah bagaimana mengembalikan hak- hak mereka. Proses mediasi telah dilakukan, dan sekarang kita perlu solusi yang nyata,” tegasnya.
Dr. Andi mengingatkan agar perusahaan tidak bertindak sewenang- wenang dalam mengambil keputusan PHK, apalagi tanpa dasar yang jelas.
“Jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum.
Kami mendorong penggunaan kebijakan diskresi oleh aparat atau pemerintah jika diperlukan, demi mencegah konflik dan menjaga ketertiban,” ujarnya.
Ia menyebut, dari 700 karyawan yang sebelumnya di PHK, jumlahnya kini menjadi 537 orang setelah 38 orang direkrut kembali. Namun, ia mempertanyakan dasar dari PHK tersebut.
“Apa upaya yang dilakukan agar mereka tidak di PHK?, Apakah setiap kasus sudah diinvestigasi?, Jangan sampai hanya karena ada foto atau kehadiran dalam suatu peristiwa, tanpa memahami konteks, lalu diberhentikan,” ungkapnya.
DPRD juga menekankan agar perusahaan mengutamakan perekrutan tenaga kerja dari kalangan putra- putri daerah, sesuai amanat konstitusi dan praktik ketenagakerjaan nasional.
“Kalau orang tua mereka kehilangan pekerjaan, bagaimana bisa mendukung program pemerintah dalam meningkatkan gizi anak? Pemerintah pusat pun, melalui Presiden RI Prabowo Subianto, menekankan agar PHK dihindari selama tidak dalam kondisi darurat,” imbuhnya.
Andi juga menegaskan bahwa, DPRD tidak berpihak kepada satu kelompok, namun hadir untuk semua pihak yang saling membutuhkan.
Mengakhiri penyampaiannya, Andi meminta pihak perusahaan mempertimbangkan kembali nasib karyawan yang telah di-PHK.
“Kami minta perusahaan turut membantu masyarakat lokal dengan memberi kesempatan kepada mereka untuk bekerja kembali,” tutupnya. (Rdm/Yuspal).













