Polsek KSKP Nunukan Gelar Press Release Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Nunukan,(Bacabah.com)-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka menggelar Press Release kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Dalam press release yang digelar di Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan, dipimpin oleh Kapolsek KSKP IPTU Andre Azmi Azhari, S.Tr.K dihadiri oleh Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf, dan sejumlah awak media pada, Rabu (19/03/25).

Kapolsek KSKP Tunon Taka IPTU Andre Azmi Azhari, S.Tr.K dalam press release tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku bernama “Muh Iqbal Dandy Septian alias Abang (21) warga jalan Pasar Baru Rt.005 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, yang berhasil ditangkap di salah satu hotel di Nunukan Barat pada, Sabtu (1/3/25).

Adapun korban dari aksi persetubuhan tersebut adalah seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang masih bersekolah.

“Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 1 Maret 2025”,ungkap Kapolsek KSKP Tunon Taka.

Lebih lanjut, Kapolsek KSKP Tunon Taka IPTU Andre Azmi Azhari, S.Tr.K menjelaskan, Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 wita, pada saat itu korban meminta izin meninggalkan rumah dengan maksud untuk belajar bersama temannya, namun hingga pukul 23.30 Wita anak pelapor tidak kembali kerumah.

Pada hari sabtu tanggal 01 maret 2025 sekira pukul 00.30 wita, pelapor meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari keberadaan anak pelapor, kemudian sekira pukul 03.00 wita, pelapor bersama pihak kepolisian mendapati anak pelapor sedang berada di dalam sebuah kamar hotel bersama dengan seorang laki-laki yang biasa di panggil “ABANG” dan pada saat itu anak pelapor mengaku bahwa telah di setubuhi oleh laki- laki tersebut.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, ujarnya.

Kapolsek KSKP Tunon Taka, IPTU Andre Azmi Azhari, S.Tr.K menambahkan pula bahwa, adapun modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengajak korban untuk ditemani mencari penginapan untuk tantenya pelaku yang datang dari Sulawesi Selatan.

“Pelaku mengajak korban temani menyewa penginapan untuk tantenya yang baru datang dari Sulawesi dan korban menyetujui, setelah berada di penginapan pelaku memesan kamar dan menyuruh korban masuk ke kamar tersebut lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali,”terang Kapolsek.

Kata Kapolsek, pelaku dan korban merupakan teman yang saling kenal di media social. Korban dan pelaku hanya sebatas teman dan kenalan melalui media social Facebook.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 1 unit handpone, 1 lembat bukti pembayaran penginapan, selembar celana jeans Panjang abu- abu, selembar baju kaos lengan pendek, selembar celana dalam laki-laki, selembar hoddie lengan panjang, dan selembar celana jeans panjang, celana dalam, bra dan kerudung”,Tutupnya. (Redaksi).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *