“Oknum Pria di Nunukan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan”

Nunukan,(Bacabah.com)-Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/08/III/2025/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka/ Polres Nunukan/Polda Kalimantan Utara, Tanggal 07 Maret 2025, Kepolisian Resort (Polres) Nunukan melalui Polsek KSKP Tunon Taka menetapkan “BASTIYANG Als BASTIAN Bin BASRI (25)” warga JI. Tien Soeharto Rt. 18 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan berupa :

A.3 (tiga) unit kulkas warna silver merek LG; B. 1 (satu) unit kulkas warna hitam merek LG, C. 1 (satu) unit Freeazer warna putih merek TCL; D. 3 (tiga) lembar kwitansi tanda bukti terima gadai kulkas dan Freeazer, E. 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Zigra warna hitam dengan Nomor Pol. KU 1705 N, Nomor Mesin 3NRH325486, Nomor Rangka MHKS6GJ6JJJ055035 berikut dengan 1 (satu) buah kunci mobil, F. 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y03 warna hijau tosca.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, IPTU Andre Azmi Azhari, S.Tr.K dalam Press Release yang digelar, Rabu (19/03/25) bahwa, Kronologis kejadian Pada hari Kamis 06 Maret 2025 sekira pukul 23.00 wita pelapor menemui anak pelapor yang bernama BASTIAN untuk meminta kunci toko pelapor yang beralamat di Jin Pasar Baru.

Namun, pada saat pelapor meminta kunci tersebut, Sdr. BASTIAN tidak memberikan kunci toko dengan alasan kunci tersebut sudah ia berikan kepada temannya.

Karena pelapor merasa curiga, pelapor pun langsung pergi ke toko pelapor dengan maksud ingin membuka paksa kunci pintu toko tersebut. Setelah sampai di toko kemudian pelapor dan teman pelapor langsung mendobrak pintu agar bisa masuk Ke dalam toko dan pelapor melihat bahwa barang milik pelapor berupa 4 (empat) unit kulkas dan 1 (satu) unit Freezer telah hilang.

Pada saat itu pelapor langsung mencurigai anak pelapor yang bernama BASTIAN yang telah mengambil dan menjual kulkas dan freezer milik pelapor tersebut dikarenakan sebelumnya anak pelapor bernama Sdr. BASTIAN sering menjual barang milik pelapor. Setelah keesokan harinya, pelapor baru mengetahui bahwa ternyata benar anak pelapor Sdr. BASTIAN telah menggadai barang milik pelapor berupa 4 (empat) unit kulkas, 1 (satu) unit freezer serta 1 unit mobil Daihatsu zigra milik pelapor kepada orang lain tanpa sepengetahuan pelapor.

“Atas Kejadian Tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 232.500.000 (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Melaporkan Kejadian tersebut kepada Pihak Berwajib (POLRI) Untuk ditindak lanjuti”, ungkap Andre.

Lanjut IPTU Andre, modus operandi setiap kali tersangka akan menggadai barang berupa freezer dan kulkas milik orang tuanya. sebelumnya tersangka meminta kunci rumah toko kepada korban dengan modus ingin mengantar es batu kepada pemesan atau pelanggan, sedangkan untuk 1 unit mobil Daihatsu sigra yang juga di gelapkan oleh Tersangka, sebelumnya korban pernah menyuruh tersangka untuk mengantar es batu kepada pemesan dengan menggunakan mobil miik korban namun Tersangka malah menggedai mobil milik korban tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.

“Tersangka BASTIAN menggadaikan sejumlah barang elektronik dan 1 unit mobil tersebut dengan harga a.1 (satu) Unit Frezzer Merek TCL Berwarna Putih, kepada Sdr. SUDIRMAN seharga Rp.4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah): b.4 (empat) Unit Kulkas Merek LG, kepada Sdr. SUDIRMAN seharga Rp 5.000.000 (Lima juta Rupiah); c.1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Zigra warna hitam dengan Nomo Pol. KU 1705 N kepada Sr. YOYOK EFENDI seharga Rp.6.600.000 (enam juta enam Ratus Ribu Rupiah).

Bastian menggunakan uang hasil gadai barang berupa kulkas dan 1 unit mobil tersebut untuk bermain judi online”, ungkap Kapolsek KSKP.

Ia menambahkan pula bahwa, Pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wita, personil unit reskrim dan Jatanras Polres Nunukan berhasil mengamankan Sdr. BASTIAN di sebuah rumah yang beralamat di JI. Pembangunan Kel. Nunukan Barat Kab. Nunukan.

Berdasarkan pengakuan Tersangka yang telah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan barang milik orang tua dan barang bukti yang ditemukan oleh personil, kemudian terduga pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan di mapolsek Kawasan Pelabuhan Guna Proses hukum lebih lanjut.

“Adapun pasal yang dipersangkakan tindak pidana penggelapan, “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP Juncto Pasal Pasal 376 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga Juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900 (Sembilan ratus rupiah)”,ungkap Kapolsek KSKP Tunon Taka, IPTU Andre Azmi Azhari, S.Tr.K dalam Press Release yang digelarnya.(Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *