Nunukan,(Bacabah.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih masa jabatan 2025-2030, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (10/02/2025).
Rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun sidang 2024- 2025 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Arfiah, ST didampingi Wakil Ketua DPRD II, Hj. Andi Mariyati dihadiri Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, H. Asmar, Seluruh anggota DPRD, Staf Sekwan serta para awak media.
Rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nunukan hasil pilkada 2020 Hj. Asmin Laura Hafid- H. Hanafiah dan pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih H. Irwan Sabri- Hermanus masa jabatan 2025- 2030.
Juga menindaklanjuti Surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Nomor: 97/PL.02.7-SD/6503/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Penyampaian Berita Acara dan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pimpinan DPRD mengumumkan bahwa akhir masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan hasil pilkada serentak tahun 2020 adalah sampai dengan dilantiknya Bupati dan wakil Bupati Nunukan hasil Pilkada serentak tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan yang selanjutnya akan diusulkan pemberhentian secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Maka pada rapat paripurna ini secara resmi diumumkan bahwa Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D dan H. Hanafiah, SE, M.Si akan disampaikan usulan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor : 44 Tahun 2025 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024, maka pada rapat paripurna ini diumumkan bahwa H. Irwan Sabri, SE adalah Calon Bupati NunukanTerpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030, dan Hermanus, S.Sos adalah Calon Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Penetapan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025- 2030 diharapkan nanti dapat bersama dengan DPRD Kabupaten Nunukan membangun kemitraan dalam mengemban tugas yang mulia dengan sebaik- baiknya.
Utamanya dalam upaya meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Nunukan pada khususnya dan kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia pada umumnya, serta melanjutkan program- program penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat yang belum terselesaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Masa Jabatan sebelumnya”. (**).













