Polres Nunukan Musnahkan 10.825,88 Gram Sabu dan 731 Butir Pil Ekstasi

Nunukan,(Bacabah.com)-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu dengan berat 10.825,88 gram dan pil ekstasi sebanyak 731 butir menjelang tahun  baru 2025.

Kegiatan Press Release dan pemusnahan tersebut dilaksanakan di lapangan Tribrata Polres Nunukan pada, Selasa (31/12/2024) pagi yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, instansi terkait, dan tokoh adat.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, barang bukti (BB) sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan telah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Nunukan serta Pengadilan Negeri Nunukan.

“Barang bukti (BB) sabu dan pil ekstasi yang di musnahkan berasal dari 13 laporan Polisi, dengan jumlah tersangka, laki- laki 15 orang dan perempuan 3 orang”, ungkap Kapolres Nunukan.

Masih menurut Kapolres Nunukan, barang bukti (BB) Narkotika dari 13 laporan Polisi untuk jenis sabu beratnya 10.831,75 gram, sedangkan pil ekstasi sebanyak 747 butir atau 307,47 gram.

“Sabu yang disisihkan untuk pemeriksaan Labfor 2,98 gram. Dan untuk pil ekstasi 8 butir. Kalau sabu yang disisihkan untuk pembuktikan di Pengadilan, 2,89 gram dan pil ekstasi 8 butir”, jelas Kapolres Nunukan.

Lanjutnya Kapolres Nunukan, penyelidikan di lanjutkan hingga pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, laki – laki tersebut kami ketahui berada di dalam area Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel dan 2 (dua) buah kotak kandang ayam.

Sembari berkoordinasi bersama dengan Bea Cukai Nunukan dan Polsek KSKP maka terhadap yang bersangkutan kami amankan untuk pengecekan identitas berikut dengan barang bawaannya secara manual dan menggunakan mesin X-ray.

Diketahui laki – laki dimaksud bernama ASFARUDIN Als RUDI asal Kendari. Sekilas kotak ayam tersebut nampak normal seperti biasanya, namun dari hasil deteksi mesin X-ray, pada kotak ayam terdeteksi rongga pada bagian bawah. Lalu terhadap kotak ayam kami bongkar secara manual untuk memastikan isi di dalam rongga dimaksud di hadapan Sdr. ASFARUDIN Als RUDI.

Di dalam rongga yang di design sedemikian rupa, pada kotak ayam yang pertama kami temukan 4 (empat) bungkus plastik transparan berbeda ukuran yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi diduga Pil Ekstasi warna merah, dan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi diduga Pil Ekstasi warna hijau.

Kemudian pada kotak ayam yang ke dua kami temukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. Kedua kotak ayam dimaksud di design sedemikian rupa dengan menggunakan kertas karbon warna hitam, dan diganjal dengan busa pelapis, diduga bertujuan untuk menghindari pengecekan melalui mesin X- ray agar tidak terdeteksi.

“Sdr. ASFARUDIN Als RUDI menerangkan bahwa sabu dan Pil ekstasi tersebut berasal dari Tawau Malaysia untuk dibawa nya ke Prov. Sulsel dengan upah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atas suruhan Sdr. JA (dlm pencarian.). Terhadap Sdr. ASFARUDIN Als RUDI saat ini masih kami lakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran nya”, ucapnya.

Waktu dan tempat kejadian Perkara, di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Jln. Tien Soeharto Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 13.00 wita.

Ditemukan BB sabu sebanyak: 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto ± 2.341,03 (dua ribu empat ratus) gram.

2 (dua) bungkus plastik diduga Pil Ekstasi warna merah sebanyak 101 (seratus satu) butir.

2 (dua) bungkus plastik diduga Pil Ekstasi warna hijau sebanyak 100 (seratus) butir.

2 (dua) buah kotak kandang ayam. Uang tunai sebesar Rp. 172.000,- (seratus) tujuh puluh dua ribu rupiah).

1 (satu) buah Handphone warna biru merk “REALME”.

 1 (satu) buah Kartu ATM BNI (milik Sdr. ASFARUDIN Als RUDI).

Diduga keras telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I Jenis Sabu dan Extacy beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin dari menteri kesehatan RI.

“Pasal yang dipersangkakan, 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun2009 tentang narkotika.

Diduga keras telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I Jenis Sabu dan Extacy beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin dari menteri kesehatan RI”, Tutup Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas. (**).

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *