Nunukan,(Bacabah.com)-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian berupa uang tunai sebesar Rp. 109.200.000 milik “Nurhidayah Aprilyanti (23)” wraga jalan Manunggal Bhakti RT 11, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan- Kalimantan Utara.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, Iptu Rizal, M didampingi Waka Polsek KSKP, Nanang, Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Zainal, Kanit Reskrim dalam kegiatan Press Release diruang pertemuan Polsek KSKP, Kamis (21/11/2024) bahwa, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 15 November 2024 sekira pukul 08.00 wita, di saat rumah korban sedang kosong.
Pengungkapkan ini berawal dari laporan korban Nur Hidayah Apriyanti dan di tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka “Arswandi Ais Wandi Bin Marzuki (25)” warga jalan Manunggal Bhakti Rt.011, Kelurahan Nunukan Timur.
Adapun Kronologis kejadianya pada hari Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 19.10 WITA, orang tua pelapor berada di Sangata, Provinsi Kalimantan Timur. Pada saat itu, korban menerima informasi dari anaknya, Nur Hidayah Apriyanti, kehilangan uang sebesar Rp. 109.200.000. Uang tersebut disimpan di dalam lemari di rumah Pelapor yang beralamat di Jalan Manunggal Bhakti RT.11, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
“Sesuai keterangan dari korban, uang tersebut terakhir di periksa pada tanggal 19 oktober 2024 masih ada di dalam lemari namun, saat di periksa lagi pada tangaal 16 November 2024 uang tersebut sudan tidak ada, kemudian anak Pelapor mencari di sekitar lemari namun tidak juga mendapati uang tersebut”, ungkap Iptu Rizal.
Lebih lanjut Kapolsek KSKP Iptu Rizal menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan personel dan pengumpulan data mengerucut kepada seorang pelaku yang merupakan tetangga korban yang langsung dilakukan penangkapan.
Polisi selanjutnya menangkap pelaku bernama “Arswandi Ais Wandi Bin Marzuki (25)” dengan upaya paksa di JI TVRI Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.
“Saat kita interogasi pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian dan ditemukan sebagian BB dalam penguasaan pelaku”, kata Iptu Rizal.
Masih menurut Iptu Rizal, Pelaku merupakan tetangga korban, sehingga pelaku mengetahui situasi rumah korban pada saat ruman korban kosong pelaku masuk lewat pintu depan yang tidak terkunci, setelah itu pelaku masuk kamar korban dan membuka lemari yang kuncinya menempel di lemari tersebut.
“Pelaku mengambil uang milik koban sebanyak 7 kall diwaktu yang berbeda dengan total uang tunai keseluruhan yakni senilai Rp 109.200.000 (seratus sembilan juta dua ratus ribu rupiah). Untuk uang sisa hasil curian yang belum pelaku gunakan yakni senilai Rp. 10.576.000, sementara untuk uang hasil curian tersebut sebagian digunakan oleh pelaku untuk membeli barang untuk keperluan pribadi serta berfoya foya bersama teman-temannya”, jelas Iptu Rizal.
Iptu Rizal menambahkan, Adapun barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan polisi dan selanjutnya disita, berupa satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting- anting, cincin perak, jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah barang- barang sembako.
satu buah tas kecil warna hijau tosca, satu buah tas kecil warna hitam bertuliskan Arsola, satu buah tas kecil kulit warna biru dongker, uang tunai sebanyak Rp. 10,576,000, Telepon seluler merk Iphone 13 warna putih, satu buah charger merek Inbox warna hitam, kabel charger warna merah, dan warna abu-abu, satu buah charger type c wama putih, satu buah charger wireless warna putih, empat buah chasing Iphone 13, satu buah power bank merek V-Gen warna hitam.
Satu buah rokok elektrik merek Hotcig R243 warna merah, satu unit gear rokok elektrik wama hitam dan satu unit tabung liquid rokok elektrik merek Imortal Grape Bubblegum warna hitam, satu buah tas genggam warna hitam merek Eiger, satu pasang sepatu kets warna putih merek Ando, satu lembar baju kaos lengan pendek wama hijau merek Eiger, satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih merek Permanent off white.
Satu lembar baju kaos wama putih merek Lacoste, satu lembar baju singlet warna putih merek Higs, satu lembar celana pendek warna abu-abu bertuliskan Stone Island, satu lembar celana kain warna hitam merek JCC dan satu lembar celana panjang warna hitam merek Star King.
“Adapun pasal yang dipersangkakan, Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana”, Tutup Iptu Rizal.(Rhonye).













