Nunukan,(Bacabah.com)-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Polda Kaltara melalui Polsek Nunukan menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan 1 (satu) anak yang memiliki keterbatasan fisik atau menderita disabilitas (TUNA DAKSA DAN TUNA GRAHITA).
Press Release dipimpin langsung oleh Kapolsek Nunukan IPTU DISCO BARASA, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Nunukan IPDA ARIANTO, S.H.M.H, dihadiri Kasi Humas Polres Nunukan IPDA ZAINAL YUSUF, serta sejumlah awak media, dipolsek Alun- alun Kota Nunukan, Jum’at (25/10/24).
Dalam Press Release tersebut, Kapolsek Nunukan IPTU DISCO BARASA, S.H., M.H mengungkapkan, berdasarkan LP / B / 53 / IX / 2023 / SPKT /POLSEK NUNUKAN/POLRES NUNUKAN/ POLDA KALTARA, TANGGAL 20 SEPTEMBER 2024. Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp.Sidik / 56 / IX /RES.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 20 September 2024.
Berawal pada Kamis tanggal 19 September 2024, sekira pukul 06.30 wita Sdri. TIMANG pergi kerumah pelapor (IBU RT/Sdri. KASMA) dengan melaporkan bahwa anaknya yang bernama Sdri. RASHANI tidak halangan (HAID) yang mana Sdri. RASHANI tersebut adalah seorang janda dengan 1 (satu) anak yang menderita kekurangan fisik (disabilitas).
Mendapat informasi tersebut pelapor, langsung mengajaknya untuk dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Desa Binusan, dan setelah di cek ternyata “Sdri. R” hamil dan sudah memasuki bulan ke 5 (lima),
“Mengetahui Hamil tersebut saat itu Sdri. TIMANG (ibu korban) menduga pelakunya berinisial “Sdr. AR Als COLONG” karena beberapa kali pernah meminta nasi kerumah Sdri. TIMANG, dan selain colong saat itu ada 1 (satu) lagi seseorang yang dicurigai yaitu “Sdr. R (menantu Sdri. TIMANG)” karena sering berkunjung dirumah korban ketika Sdri. TIMANG tidak berada dirumah”,ungkapnya.
Lanjut Kapolsek Nunukan, ketika dikonfirmasi terhadap keduanya, saat itu tidak ada yang mengaku hingga akhirnya pelapor melaporkan kepada Babhinkamtibmas selanjutnya dibawa kekantor polsek.
Setelah berada di polsek saat itu terduga tersebut tidak ada yang mengaku, namun setelah dilakukan intrograsi dan juga dikuatkan dengan keterangan para saksi akhirnya “Sdr. R (menantu Sdri. TIMANG)” tersebut mengaku bahwa dialah yang telah menghamilinya.
Menurut keterangan “Sdr. R” sehingga melakukan perbuatan tersebut karena seringnya Sdr. RIZAL membantu mengurus korban untuk menceboki, memandikan, dan juga mengganti pakaian. Dimana perbuatan tersebut oleh pelaku dilakukan secara berulang-ulang ketika Sdri. TIMANG (ibu korban/mertua pelaku) pergi membentang rumput laut.
Waktu dan tempat kejadian, Pada hari jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 16.00 wita di sebuah rumah di Jln. Tanjung Cantik Rt. 005 Desa Binusan Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov.Kaltara.
Modus operandi, pelaku mensetubuhi korban secara berulang- ulang sampai hamil dan masuk bulan ke 5 (lima) yaitu karena seringnya pelaku membantu merawat korban untu memandikan dan juga menggantikan pakaian korban. Dari seringnya tersebut sehingga terjadi peritiwa persetubuhan tersebut.
Pelaku memanfaatkan kondisi dari korban yang mana korban adalah seseorang perempuan 1 (satu) anak yang memiliki keterbatasan fisik atau menderita disabilitas.
Saat ini pelaku berinisial “R Als Bapak Naga bin Husain (45) petani rumput laut warga jalan Sei Banjar Rt. 007, Desa Binusan, Kec. Nunukan Kab. Nunukan prov telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) lembar kaos warna biru, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam les merah, 1 (satu) lembar baju Singlet warna coklat, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru les merah.
Adapun pasal yang dipersangkakan, Pasal 6 huruf c UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 15 ayat 1 huruf a, huruf e, dan huruf h UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual “ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”, ungkap Kapolsek Nunukan.(**).