Nunukan,(Bacabah.com)-Polsek Alun- alun Kota Nunukan berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian berinisial “ROBYN Als ROBI Bin SAHARUDDIN”.
Keberhasilan Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polsek Alun- alun Kota Nunukan dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berinisial “ROBYN Als ROBI Bin SAHARUDDIN (36)” berdasarkan LP / B / 60 / X / 2024 / SPKT. / POLSEK NUNUKAN/ POLRES NUNUKAN / POLDA KALIMANTAN UTARA, TANGGAL 19 OKTOBER 2024.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Alun- alun Kota Nunukan IPTU DISCO BARASA, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Nunukan IPDA ARIANTO, S.H.M.H, dalam Press Release yang digelar, Jum’at (25/10/24), sekitar pukul 14.35. Wita.
Kata Kapolsek Nunukan bahwa, berawal pada hari Minggu Tanggal 08 September 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, saat itu korban pulang dari tempat kerjanya dan langsung memarkir 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda Beat FFI Warna putih merah dengan No. Reg: KT 4331 SN, No. mesin JFR1E1075015, No.Rangka : MH1JFR116FK078708.
Dipinggir jalan dekat rumah kontrakannya di Jln. Borneo I Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, karena saat itu parkir didalam, dalam keadaan penuh. Setelah memarkir kendaraannya tersebut Korban langsung masuk kedalam rumah selanjutnya tidur.
Kemudian pada hari senin tanggal 09 September 2024, sekitar pukul 06.00 Wita, saat itu korban hendak pergi kekantor dan ketika akan mengambil kendaraannya tersebut kaget, motor yang sebelumnya diparkir dipinggir jalan tidak jauh dari rumahnya telah hilang.
“Mengetahui kendaraan saya hilang saya berusaha mencari dan menanyakan kepada tetangga saya dan saat itu mengatakan pada saat mereka pulang sekira pukul 01.30 wita masih melihat motor saya tersebut terparkir. Setelah itu saya juga menginformasikan kepada teman setelah itu langsung membuat pengaduan ke Polsek Nunukan.
Waktu dan tempat kejadian, pada hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira pukul 02.00 wita di Jln. Borneo I kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan’’,ujar Kapolsek Nunukan.
Lanjut Kaplsek Nunukan, Saat tersangka diajak Sdr. MUPE (DPO) “BIN TEMANI SAYA CARI MOTOR” tersangka bertanya “DIMANA” Sdr. MUPE jawab “SEBARANGLAH”.
Setelah itu tersangka langsung mengambil motornya berboncengan keliling dari arah rumahnya di jalan pasar baru menuju ke jalan TVRI, pesantren, selanjutnya menuju ke Lapter (Jln. Angkasa), setelah itu masuk kejalan Borneo.
Ketika melintas di jalan Borneo tersebut tepatnya pada hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira pukul 02.00 wita kami melihat ada 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda Beat FFI Warna putih merah terparkir dipinggir jalan.
Melihat motor terparkir dipinggir jalan tersebut tersangka langsung menghentikan motornya setelah itu Sdr. MUPE langsung turun dan mendekati motor tersebut dan langsung menghidupkan motor tersebut dengan menggunakan sebuah gunting yang sebelumnya disimpan didalam kantong celananya.
Lalu setelah motor tersebut menyala mereka langsung pergi dan berpisah berkeliling Nunukan untuk mencari buah- buahan yang dapat dipetik untuk dijualnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit Honda Scoopy warna hitam, 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda Beat FFI Warna merah dengan No. Reg: KT 4331 SN telah diamankan di Mapolsek Nunukan. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana”, Tutup IPTU DISCO BARASA.( **).













