Dugaan Pelaku Pencurian Dalam Keluarga, Berhasil di Amankan Polisi

Nunukan,(Bacabah.com)-Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polsek Alun- alun Kota Nunukan berhasil mengamankan pelaku pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KU-3205-NT warna Biru Putih, Pada Hari Sabtu Tanggal 12 Oktober 2024, Sekira Pukul 23.00 Wita di Sumur III jalan Yamaker RT 013 kel. Nunukan Barat, kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan utara.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Nunukan IPTU DISCO BARASA, S.H., M.H, didampingi Kanit Reskrim Polsek Nunukan IPDA ARIANTO, S.H.M.H, dalam Press Release yang dihadiri Kasi Humas Polres Nunukan IPDA ZAINAL YUSUF, serta sejumlah awak media di Polsek Nunukan, Jum’at (25/10/24).

Kapolsek Nunukan IPTU DISCO BARASA mengatakan, berdasarkan LP / B / 59 / X / 2024 / SPKT/ POLSEK NUNUKAN / POLRES NUNUKAN / POLDA KALTARA, tanggal 15 Oktober 2024. Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp.Sidik / 61/ X / RES.1.8. 2024 / Reskrim, tanggal 15 Oktober 2024, Pada hari Sabtu sekira jam 20.00 Wita sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KU-3205-NT warna Biru Putih.

“Setelah melaksanakan sholat isya Sdr. CATUR memarkirkan sepeda motor tersebut disamping rumah sebelah kanan, selanjutnya pada jam 23.00 Wita Sdri. Saksi akan memakai sepeda motor tersebut, namun sepeda motor yang semula terpakir di samping rumah sebelah kanan sudah tidak ada / Hilang, Selanjutnya Sdr. Saksi berusaha mencari sepeda motor tersebut, namun tidak mendapatkannya, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 28.500.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Waktu dan tempat kejadian, pada Hari Sabtu Tanggal 12 Oktober 2024, Sekira Pukul 23.00 Wita di Sumur III Jl. Yamaker RT 013 kel. Nunukan Barat kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan utara. Pelaku berinisial “SY (19)” yang merupakan warga pangkalan posal RT. 012 Kel. Nunukan timur, Kec Nunukan, Kab. Nunukan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek Nunukan menyampaikan bahwa, pelaku mengambil sepeda motor milik ibu kandung pelaku dengan maksud untuk digadai, lalu uang hasil gadai sepeda motor dipergunakan oleh pelaku untuk bermain judi online.

Dari hasil pengembangan, Pelaku Pencurian berinisial “SY”yang mana pelaku adalah anak kandung dari Pelapor / korban. Setelah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk HONDA SCOOPY Warna Biru Putih No. Polisi KU-3205-NT, lalu sepeda motor tersebut digadai ke seseorang yang bernama saudari SRI SAPARIAH, dan Setelah Barang laku digadai oleh Pelaku, lalu uang hasil gadai sepeda motor tersebut diperguinakan oleh pelaku untuk bermain Judi Online Jenis Slot.

“Saat ini pelaku dan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk HONDA SCOOPY Warna Biru Putih No. Polisi KU-3205-NT. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.

Pencurian pada waktu Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauanya orang yang berhak (yang punya) ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 (Tujuh) Penjara”, Ungkap Kapolsek Nunukan.(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *